Buronan Alice Guo Masuk Indonesia Secara Legal

Alice Guo alias Guo Hua (bermasker) dideportasi ke Filipina, Kamis (5/9/2024) sore. Foto detikcom

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri menyatakan bahwa buronan asal Filipina, Alice Guo alias Guo Hua, masuk ke Indonesia secara legal.

“Masuk secara legal. Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, dalam pesan singkat, Jumat (6/9/24).

Deportasi kepada Alice Guo sendiri, ujarnya, telah dilakukan atas permintaan otoritas Filipina. Dia dideportasi setelah dijemput utusan Presiden Filipina, kemarin (5/9/24).

Sebelumnya, Alice Guo atau Guo Hua Ping, ditangkap di Kota Tangerang setelah menjadi buron dalam kasus dugaan pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso (USD 1,8 juta).

Guo terlibat dalam penyelidikan oleh Senat Filipina terkait aktivitas ilegal di sebuah kasino yang diduga miliknya di Kota Bamban.

Di sisi lain, Kadivhubinter memastikan bahwa otoritas Filipina telah memastikan akan membantu penangkapan buron BNN bernama Gregor Johan Haas meskipun dia bukan warga negara negeri tersebut.

Kendati demikian, hal itu sebagai bentuk balas budi dan kerja sama karena Gregor merupakan salah satu buron di daftar rednotice yang diduga bersembunyi di Filipina.

“Insya Allah kedua negara saling support satu sama lain,” ungkapnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: