Buronan Kejaksaan Negeri Kubar Dalam Perkara Korupsi Diamankan di Banjar Baru

Tersangka korupsi dalam proyek pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) di Kutai Barat, Direktur PT Bumi Anugrah Persada, S (duduk) diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung di Banjar Baru, Kalsel, Rabu (25/01/2023). (Foto Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil manangkap S, Direktur PT Bumi Anugrah Persada, buronan Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada hari Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 22:40 WIB bertempat di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.

“S merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2015 senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, hari ini Kamis (16/01/2023).

Disebutkan,  tersangka S, sebelum melarikan diri tinggal di Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Menurut Ketut Sumedana, S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tipikor berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Ketika dipanggil sebagai  tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, tersangka tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” kata Ketut Sumedana.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: