Bursa CPO untuk Penguatan Tata Kelola Perdagangan CPO di Indonesia

Kegiatan Literasi Bursa CPO Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/7). (Foto Kemendag)

PONTIANAK.NIAGA.ASIA – Sekretaris  Badan  Pengawas  Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti),   Olvy  Andrianita menyatakan, tujuan  pembentukan bursa  CPO (Crude Oil Palm) adalah  untuk penguatan tata kelola perdagangan CPO di Indonesia. Bursa   CPO   Indonesia   diharapkan   dapat membentuk  harga  CPO  yang  menjadi  rujukan  di  pasar  domestik  maupun  internasional.

“Harga yang terciptadi Bursa CPO Indonesia diperoleh secara transparan, adil, dan sesuai dengan waktu nyata,” kata Olvy  Andrianita pada acara Literasi Bursa CPO Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/7).

Olvy melanjutkan,  Bursa  CPO  Indonesia  dibentuk  berlandaskan  amanat  Undang-Undang  Nomor  32 Tahun 1997 sebagaimana telah diamandemen denganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (PBK).

Undang-undang  tersebut  mengamanatkan pemerintah  untuk membentuk acuan harga melalui bursa berjangka. Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah di Bursa Berjangka dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai pedoman teknisnya.

“Kebijakan perdagangan CPO melalui bursa CPO Indonesia bersifat sukarelauntuk pasar dalam negeri. Namun, dalam perkembangannya tentu harus mampu mendorong penguatan ekspor komoditas CPO di pasar global,” imbuh Olvy.

Sedangkan Direktur  Utama ICDX  Fajar  Wibhiyadi  di kesempatan yang sama mengatakan,  manfaat  adanya  Bursa  CPO Indonesia harus  terus disebarluaskan  kepada  seluruh  pelaku  usaha  CPO.  Untuk  itu, ICDX  berkolaborasi  dengan seluruh pemangku kepentinganuntuk memberikan literasi kepada para pelaku usaha CPO di seluruh Indonesia.

“Kegiatan literasi ini sejalan dengan program sosialiasi berkelanjutan yang dijalankan ICDX untuk implementasi  Bursa CPO di  Indonesia.  Para  pelaku  usaha  kelapa  sawit  di  Indonesia, khususnyadi Pontianak diharapkan memahami manfaat dan mekanisme transaksi perdagangan CPO melalui bursa sehingga semakin banyak pelaku usaha yang bertransaksi CPO dibursa,” ujar Fajar.

Kegiatan Literasi Bursa CPO Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/7). (Foto Kemendag)

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan dan Promosi GAPKI, ManumpakManurung mengharapkan anggota  GAPKI  untuk  turut  aktif  dalam  bertransaksi  dan  menjadi  anggota  bursa.  Hal  ini  agar  para anggota GAPKI ikut menentukan harga TBS dan CPO di dalam bursa.

“Kalimantan Barat memang menjadi produsen CPO terbesar kedua setelah Riau. Namun, belum banyak pelaku usaha yang ikut mendorong harga dalam Bursa CPO Indonesia. Kami berharap anggota GAPKI aktif bertansaksi agar ikut menentukan harga TBS dan CPO di dalam bursa,” ungkap Manumpak.

Kepala  Bidang  SDM  dan  Hubungan  Internasional  DPP  APKASINDO,  Djono  Albar  Burhan  mendukung adanya  Bursa  CPO  di  Indonesia. Kehadiran  Bursa  CPO  Indonesia berdampak  bagi  petani  kelapa  sawit karena produk  TBS  yang  dihasilkan petani kelapa  sawit  merupakan produk hulu dari  CPO.

PenetapanhargaTBS diharapkan mengacu pada harga acuan CPO di bursa sehingga penetapan harga TBS menjadi lebih cepat dan transparan.

“Setelah adanya Bursa CPO Indonesia, harga TBS relatif semakin stabil. Kestabilan harga inimerupakan hal yang diharapkanpara petanikelapa sawit,” terang Djono.

Djono mengungkapkan, perlunya Bursa CPO Indonesia untuk memfasilitasi perdagangan bursa minyak inti kelapa sawit (palm kernel oil/PKO). Hal ini karena PKO juga menjadi faktor penentu harga TBS.

“Selain itu,  bursa diharapkan menjadikan  petani  kelapa  sawit  sebagai  mitra  strategis  dalam  penguatan  tata kelola perdagangan CPO di Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: