Buruh Bangunan di Nunukan Dipenjara Gegara Intip dan Rekam Perempuan Mandi

Tersangka kasus pornografi perekam perempuan mandi (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial Suh (34), seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan RE Martadinata RT 05, Nunukan Utara, Nunukan, berurusan dengan polisi gegara merekam perempuan sedang mandi.

Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus mengatakan, peristiwa itu terjadi Senin 4 September 2023 pukul 20.25 Wita. Pelaku mengintip dan merekam perempuan muda berusia 20 tahun tidak lain tetangganya sendiri sedang mandi.

“Kamar mandi punya korban berada di belakang rumah yang jaraknya sekitar 3 meter dari rumah pelaku,” kata William kepada niaga.asia, Kamis 7 September 2023.

Awal mulanya pelaku mendengar suara korban sedang mandi sambil bernyanyi. Pelaku kemudian keluar dari rumahnya menuju tempat kamar mandi korban.

Tanpa pikir panjang lagi, pelaku memanjat tangga profil air dan mendokumentasikan apa yang dilihatnya menggunakan Ponsel, di mana korban saat itu tanpa busana di kamar mandi.

“Melihat korban mandi telanjang, pelaku memasukan bagian kamera handphone miliknya ke dalam lubang ventilasi kamar mandi (korban),” ujar William.

Setelah sempat tidak sadar kamera Ponsel sedang merekamnya saat mandi, korban akhirnya berteriak dan menangis usai memergoki kamera Ponsel itu sedang mengintainya dari lubang ventilasi.

“Perkara ini dilaporkan ke Polsek Kota Nunukan. Lalu personel menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menangkap pelaku,” terangnya.

Polisi memeriksa Ponsel pelaku Suh, dan menemukan 6 video perempuan sedang mandi di kamar mandi.

Terhadap korban, pelaku mengaku dua kali merekam korban mandi pada 29 Agustus 2023 dengan satu rekaman video, serta lima video korban mandi lainnya saat seaat merekamnya Senin 4 September 2023.

“Pelaku ini sering memperhatikan korban. Dari situlah timbul niatnya mengintip dan merekam (untuk memuaskan diri sendiri). Dari data polisi, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dengan status duda ditinggal istri,” terang William.

Penyidik kepolisian menetapkan pelaku Suh sebagai tersangka dan menahannya di Polres Nunukan. Dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: