Cabuli Anak 11 Tahun, Guru SMAN di Tarakan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi. (Foto Istimewa)

TARAKAN.NIAGA.ASIA-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-hari berprofesi sebagai pengajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di  Tarakan, Kalimantan Utara, diamankan Polisi sebagai tersangka pencabulan bocah berusia 11 tahun. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka MS (53) seorang guru di Tarakan, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan meraba-raba bagian sensitif korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi pada Niaga.Asia, Kamis (04/11).

Perlakuan tidak senonoh oknum guru itu  terjadi saat korban berada di warung miliknya. Korban yang sedang berbelanja tersebut tiba-tiba disergap tersangka.

Perbuatan tersangka dilaporkan oleh keluarga korban, karena anaknya  merasakan sakit di sekitar kemaluannya. Berdasarkan pengakuan korban, tersangka juga sempat meraba-raba bagian dadanya.

“Korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian itu, Semua alat bukti pakaian dalam, celana dan jilbab korban sudah kita amankan,” sebut Aldi.

Setelah mengetahui anaknya korban pelecehan, orang tua korban melaporkan perkara ke Polsek Tarakan tanggal 01 November 2021. Dari hasil pemeriksaan, pelapor menyampaikan pencabulan terjadi kepada korban terjadi sekitar 5 menit.

Dalam  mengungkap kasus ini,  Polisi melibatkan psikolog untuk mendampingi korban. Psikolog juga dilibatkan untuk mengetahui orientasi seks tersangka.

“Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming uang ataupun lainnya, dia langsung meraba-raba korban,” tuturnya.

Aldi menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tersangka pernah melakukan  perbuatan serupa kepada orang lain, namun untuk memastikannya, Polisi akan mendalami dan mengumpulkan data pendukung.

Menurut Aldi, tersangka yang memiliki sifat tertutup, menyulitkan penyidik menggali informasi tambahan. Karena itulah, Polisi mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan dari saksi-saksi keluarganya.

“Ancam hukum diterapkan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang dari Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau