Caleg DPRD Kaltara Diduga Palsukan Surat Keterangan Tidak Pernah jadi Terpidana

Pemilik surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Nunukan saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu Nunukan (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan dugaan pemalsuan dokumen tidak pernah menjadi terpidana atas nama seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kalimantan Utara berjenis kelamin laki-laki dari  daerah pemilihan Kabupaten Nunukan.

“Dugaan pemalsuan dokumen Pengadilan Negeri Nunukan ini masih didalami oleh anggota Gakkumdu Kaltara,” kata Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif kepada niaga.asia, Senin 23 Oktober 2023.

Pemeriksaan dokumen dilakukan di kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nunukan, dengan mengklarifikasi kepada pemilik dokumen asli yang merupakan salah seorang caleg daerah pemilihan IV Kabupaten Nunukan.

Indikasi pemalsuan surat keterangan tidak pernah dipidana itu merujuk pada nomor surat keterangan Pengadilan Negeri Nunukan milik pelaku, sama dengan milik orang lain.

“Saya belum bisa sebut nama pelaku (identitas caleg) dan partainya karena proses pemeriksaan baru dilakukan hari ini,” ujarnya.

Rustam menerangkan, proses pemeriksaan awal dilakukan dengan mengklarifikasi kepada caleg  bersangkutan, terutama nomor suratnya sama dengan caleg DPRD Kaltara lainnya.

Dugaan pemalsuan dokumen telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Nunukan, di mana menurut keterangannya, nomor surat milik caleg  lain berjenis kelamin perempuan.

“Tadi pagi pemilik nomor surat sesuai terdaftar di pengadilan sudah diminta keterangan, korban datang membawa bukti dokumen aslinya,” bebernya.

Untuk diketahui, calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon anggota legislatif  dapat dikenakan sanksi penjara apabila sengaja menggunakan dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan, sebagaimana diatur di Pasal 520 UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, di mana dikatakan; “setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu dapat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.”

“Sanksinya tidak hanya digugurkan dari caleg, ada pidana penjara bagi pelaku yang sengaja memalsukan dokumen,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan Mochmad Yusran menerangkan, surat keterangan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama 5 tahun terakhir menjadi hal keharusan.

Begitu pula bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan surat putusan pengadilan. Hal ini sudah menjadi bagian dari Peraturan KPU (PKPU) yang harus ditaati.

“Surat keterangan dari pengadilan ini wajib dilampirkan oleh caleg. Baik untuk mantan terpidana atau tidak pernah terpidana,” ucapnya.

Terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen pengadilan, Yusran mengatakan Bawaslu Nunukan hanya sebatas memfasilitasi pemeriksaan, karena pemilik surat asli dan pelaku dugaan pemalsuan berasal dari Kabupaten Nunukan.

“Perkara ini temuan Bawaslu Kaltara. Jadi mereka yang berhak memeriksa dan menentukan apakah ada pelanggaran dokumen,” tutup Yusran

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: