NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada Caleg DPRD Dapil II Nunukan dari Partai Demokrat, Siti Rosita (23) karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, menyediakan doorprize saat berkampanye.
Dalam sidang yang dipimpin Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Nardon Sianturi dan Bimo Putro Sejati, Senin (05/02/2024), Narendra dalam amar putusan mengatakan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye.
“Bukti-bukti politik uang terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi yang pada akhirnya, disimpulkan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sejumlah Rp15.000.000,” ucapnya.
Apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan subsider penjara selama 1 bulan, sambung Narendra.
Terdakwa terbukti memberikan doorprize berupa kipas angin merk miyako dan dispenser merk miyako dan lainnya kepada warga yang hadir dalam kegiatan olahraga tanggal 10 Desember 2023 di Kecamatan Nunukan Selatan.
Kegiatan olahraga yang dilaksanakan terdakwa dapat dikategorikan kampanye dalam bentuk lain, karena disertai pencitraan diri dan ajakan kepada peserta atau masyarakat untuk memilih Siti Rosita sebagai Caleg.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata majelis hakim.
Terdakwa juga mengumumkan adanya doorprize melalui instagram miliknya dengan unggahan ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktifitas sehat untuk mewujudkan masyarakat Nunukan selatan sehat, bugar dan produktif.
Dalam unggahan media sosial tersebut memuat foto terdakwa mengenakan seragam partai Demokrat, logo partai, dan nomor urut partai, dengan ajakan mensukseskan terdakwa sebagai calon DPRD Nunukan Dapil 2.
“Terdakwa dan JPU diberikan waktu 3 hari untuk menanggapi vonis hakim apakah mengajukan banding atau menerima vonis,” terangnya.
Sebelumnya, tim JPU Kejari Nunukan Kejari Nunukan, Amrizal R Riza menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara denda Rp 15 juta subsider 4 bulan kurungan penjara atas pelanggaran Pasal 33 ayat (7) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilu.
JPU menjelaskan, pemberian hadiah oleh Caleg yang nilai maksimal melebihi Rp 100.000 jika dikonversi dalam bentuk uang melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Barang-barang dibagikan terdakwa tidak termasuk dalam bahan kampanye pemilu yang diatur perundang-undangan pemilu seperti, baliho, poster, kalender, alat tulis, kaos, uang transport, uang makan dan minum,” jelasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pemilu 2024