Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Nama-nama yang Lulus Seleksi Wawancara

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Berdasarkan hasil seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023–2028, Panitia Seleksi telah memutuskan 6 Calon Anggota DK OJK terbaik untuk mengisi jabatan  Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota.

Dalam rangka menjaga mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel, Panitia Seleksi telah bekerja sangat profesional. Tidak ada intervensi maupun keberpihakan. Seleksi ini telah melalui serangkaian tahapan yaitu: (i) seleksi administratif; (ii) penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; (iii) asesmen dan pemeriksaan kesehatan termasuk juga test kejiwaan; serta (iv) afirmasi/wawancara dari para Calon Anggota DK OJK.

Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028
yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara)

Ketua Panitia Seleksi Menteria Keuangan, Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi mengatakan, Panitia Seleksi dibentuk dengan Keputusan Presiden, selain Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terdapat juga wakil/unsur masyarakat yang terdiri dari akademisi yang memiliki pemahaman terkait stabilitas sistem keuangan, masyarakat industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, yang bekerja profesiona.

Pansel juga dibantu konsultan assesment center independent PT Daya Dimensi Indonesia, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, masukan masyarakat, dan rekam jejak dari berbagai lembaga antara lain: Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Panitia Seleksi bekerja secara profesional, termasuk dilengkapi dengan pakta integritas dan pedoman kerja yang obyektif, terstruktur, serta sepenuhnya berorientasi pada persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang dan dalam rangka pengembangan serta penguatan sektor keuangan ke depan, khususnya peran kelembagaan OJK,” ujarnya.

Seleksi merupakan mandat dari Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Adapun Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023- 2028 dengan Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2023 tanggal 16 Maret 2023, sehingga bukan keputusan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Setiap tahapan pengambilan keputusan, Panitia Seleksi mengadakan rapat secara intensif dan diskusi mendalam. Proses pengambilan keputusan Pansel dilakukan secara musyawarah mufakat, setiap anggota memiliki hak bicara dan hak suara (one man one vote), dan harus dihadiri oleh seluruh unsur Panitia Seleksi (Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat).

Mekanisme kerja dan proses pelaksanaan tugas Panitia Seleksi tersebut di atas, telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang dan telah terlaksana dengan baik semenjak Panitia Seleksi dibentuk.

Sebagai rangkaian tahapan berikutnya, Presiden akan menyampaikan 4 Calon Anggota DK OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna dilakukan fit and proper test di DPR. Dengan demikian, DPR juga memiliki peran penting dalam menentukan Calon Anggota DK OJK.

“Kemudian DPR akan menyampaikan 2 Calon Anggota DK OJK terpilih kepada Presiden untuk ditetapkan, yang selanjutnya akan diambil sumpah/janji jabatan di hadapan Mahkamah Agung,” Sri Mulyani menjelaskan.

Sumber: Bri KLI Kementerian Keuangan | Editor: Intoniswan

Tag: