SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dari anggota DPR RI dan DPRD Kaltim dalam berkas pendaftarannya yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim 29 Agustus lalu, sudah melampirkan berbagai dokumen yang diperlukan sebagaimana diatur di Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (2) huruf q, ayat (4) huruf d, dan Pasal 24.
“Keduanya menyatakan secara tertulis sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan anggota DPRD dengan melampirkan bukti permohonan pengunduran dirinya sudah diterima oleh pejabat yang berwenang,” kata Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Rabu (11/9/2024).
Kemudian, karena keduanya sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik (saat mendaftar), juga telah menyatakan mengundurkan diri.
Menurut Fahmi lagi, sebagaimana diatur di Pasal 24 Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, baik itu Rudy Mas’ud maupun Seno Aji telah menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan DPRD yang tidak dapat ditarik kembali.
“Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” terangnya.
Tapi dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat penetapan pasangan calon, tanda terima dari pejabat yang berwenang bahwa calon sudah menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, itu sudah cukup.
“Apabila pemberhentian atas pengunduran diri kedua calon sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, kedua sudah bisa ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Fahmi.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Advertorial
Tag: KPU Kaltim