JAKARTA.NIAGA.ASIA — Jemaah calon haji Indonesia akan berada di Tanah Suci kurang lebih 41 hari. Selama tinggal itu jemaah diimbau menghormati budaya setempat, baik dalam bermu’amalah atau pergaulan dan dalam tata berpakaian.
“Dalam tata berpakaian, jemaah dilarang menggunakan pakaian yang membuka aurat atau yang melanggar kesopanan saat di dalam hotel seperti memakai daster atau celana pendek. Menjaga pergaulan (khususnya saat ihram) apalagi pergaulan lawan jenis dengan non muhrim,” kata Widi Dwinanda, dari tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
“Hal penting lainnya adalah jangan bersendawa di sembarang tempat. Sebab dalam budaya Arab Saudi, bersendawa adalah sesuatu yang jorok,” ujar dia.
“Lalu, bersikap wajar terhadap lawan jenis, apalagi kepada orang yang tidak dikenal, agar tidak dianggap menggoda atau lainnya,” tambahnya.
Disampaikan Widi, ketentuan lain yang perlu mendapat atensi jemaah adalah mematuhi ketentuan atau larangan selama tinggal di hotel. Larangan tersebut di antaranya, jemaah tidak boleh memasak di dalam kamar dan tidak merokok di dalam hotel, dan menjemur pakaian di sembarang tempat.
“Jangan membuat jemuran di kamar dengan cara mengaitkan tali jemuran pada pemadam api (fire sprinkler di kamar). Bila perangkat fire sprinkler tersebut terlepas, maka akan memicu air keluar dan membasahi kamar,” terang Widi Dwinanda.
Ketentuan dan larangan lainnya yang harus dipatuhi jemaah, lanjut Widi, tidak membuang puntung rokok sembarang.
“Sisa bara di puntung rokok bisa memicu risiko besar yaitu kebakaran,” tegasnya.
“Selanjutnya, jemaah agar bijak dalam penggunaan air di hotel. Gunakan air secukupnya dan jangan lupa matikan keran air dengan rapat setelah tidak digunakan,” pesan Widi Dwinanda.
Sumber: Humas Kemenag RI | Editor: Saud Rosadi
Tag: Haji 2024Kemenag