Calon Kades Tak Bisa Baca Tulis dan Berhitung, DPMPD Nunukan Tunda PAW Kades Balatikon

Kepala DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar. (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan menunda Pergantian  Antar Waktu (PAW) kepala Desa (Kades) Balatikon, Kecamatan Tulin Onsoi, karena calon kepala desa yang ada sekarang ini tak bisa baca tulis dan berhitung.

“Hasil musyawarah desa mengusulkan bapak MN sebagai calon kades pengganti, tapi setelah diteliti beliau ini tak bisa baca tulis dan berhitung,” kata Kepada DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar pada Niaga.Asia, Kamis (26/10/2023)

Helmi menjelaskan, saat ini Desa Balation dipimpin penjabat (Pj) Kades karena Kades terpilih tahun 2020 Jerry Mias mengundurkan diri sebab,  maju sebagai caleg DPRD Nunukan dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Dengan mundurnya Jerry Mias, DPMPD Nunukan menugaskan Pj Kades selama 6 bulan yang salah satu tugasnya memfasilitasi pemilihan kades pengganti melalui mekanisme kerja melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Sebelum diselenggarakan Musdes, masyarakat membentuk musyawarah informal mencari figur pergantian Kades,” sebut Helmi.

Hasil musyawarah informal masyarakat menunjuk MN bersama satu orang warga desa untuk dicalonkan, sekaligus menjadi putusan Badan Pertimbangan Desa (BPD) dalam mengusulkan nama Kades.

Pencalonan MN mendapat perhatian khusus dari pemerintah sebab, yang bersangkutan disinyalir tak bisa baca tulis dan berhitung. Namun begitu, MN secara syarat administratif terpenuhi karena memiliki ijazah paket C.

“Untuk membuktikan dugaan, MN kita panggil ke Nunukan diminta baca, tulis dan berhitung, ternyata benar-benar tak bisa baca, tulis dan berhitung Calistung, meski punya ijazah paket,” sebutnya.

Berdasarkan fakta demikian, dikhawatirkan kepemimpinan MN membahayakan roda pemerintah, DPMPD Nunukan meminta Camat Tulin Onsoi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balatikon kembali melaksanakan musyawarah mencari calon lain.

Permintaan musyawarah informal ini dipenuhi masyarakat desa. Akan tetapi, setelah berapa hari ke depan, hasil keputusan masyarakat kembali mencalonkan MN masuk dalam bursa calon Cakades.

“Kita sudah beri pemahaman masyarakat disana cari pengganti, tapi setelah ditunggu berapa hari, nama yang dikirimkan tidak berubah, tetap itu lagi,” jelasnya.

Keinginan masyarakat mencalonkan MN sebagai Kades tidak terlepas dari ketokohannya, hal ini didukung kekerabatan yang sangat kuat di lingkungan kehidupan masyarakat desa yang biasanya memiliki satu orang ditokohkan.

Sebenarnya, kata Helmi, pencalonan MN sebagai Kades tidak melanggar aturan hukum karena siapa saja boleh mencalonkan sepanjang memenuhi syarat administrasi yang salah satunya memiliki ijazah,

“Secara hukum MN boleh jadi Kades apalagi dipandang punya leadership, tapi tanggung jawab Kades tidak sebatas itu, ada tantangan dalam pemerintahan mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga pemeriksaan auditor,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: