JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menekankan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar selalu mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar. Hal itu untuk melindungi para PMI mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
“Pemerintah memberikan perlindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/8/23).
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bekerja merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Selain itu, Menaker Ida menyampaikan pada 2019, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Melalui model penempatan baru ini, lanjutnya, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.
“Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Karena dengan syarikah kita bisa memastikan perlindungannya,” tutur Menaker Ida Fauziyah.
Dengan begitu, lanjut dia, jika sampai ada PMI yang tidak digaji dan mendapatkan tidak manusiawi, maka pemerintah dapat dengan mudah memberikan perlindungan.
“Nagihnya jelas. ‘Eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah dua tahun tidak bayar, kamu harus bayar’. Yang dimintai pertanggungjawaban jelas,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
Sumber: Humas Kemnaker | Editor: Intoniswan
Tag: PMI