Candu Berjudi, Kepala Kantor Perusahaan Rokok di Nunukan Gelapkan Uang Rp 1,3 M

Tersangka penggelapan uang rokok PT Wibawa Bintang Mulia di Nunukan (foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kecanduan bermain judi online membuat pengusaha rokok asal Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Vandy (28) ditangkap polisi dengan dugaan penggelapan setoran pembayaran uang rokok sebesar Rp1,3 miliar milik PT Wibawa Bintang Mulia (WBM).

“Staus Vandy sebagai kepala kantor perwakilan PT Wibawa Bintang Mulia di Nunukan. Pelaku dilaporkan karena tidak mampu menyelesaikan uang rokok,” kata Kapolsek Nunukan Iptu Sony Hermawan kepada niaga.asia, Minggu 14 Mei 2023.

Total nilai harga rokok berbagai merk sebanyak 268 dos yang dikirimkan PT Buwana Bintang Mulia (BBM) dengan alamat kantor Surabaya, Jawa Timur, bulan April 2023 kepada Vandy senilai Rp2.648.480.000.

Selang satu bulan kemudian atau bulan Mei 2023, Johanes Wibowo selalu pemilik PT BBM melakukan penagihan yang dengan alasan bahwa rokok 268 dos untuk wilayah Nunukan telah habis terjual.

“Semua rokok sudah habis terjual, tapi pelaku hanya menyetorkan uang Rp 1.302.737.400. Sisanya Rp 1.345.742.600 tidak mampu dibayarkan,” sebutnya.

Polsek kota Nunukan yang menerima laporan dugaan penggelapan itu langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan didapati keterangan yang serupa dengan laporan dari PT BBM.

Pelaku mengaku sisa storan uang rokok sebesar Rp 1.345.742.600 habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan modal untuk bermain judi online dengan situs sniperslot.club dan balislot.org.

“Setiap hari Vandy pasang taruhan judi online mencapai ratusan juta rupiah dan tiap kali pasang selalu kalah,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita beberapa alat bukti lainnya seperti 1 unit handphone, 1 buah ATM BRI, lembaran rekening koran BRI atas nama Vandy, lembaran tangkapan layar akun judi online sniper slot.club, bukti lembaran tangkapan layar akun judi online balislot.org dan 1 lembar hasil audit keuangan PT WBM.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup Sony.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: