
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polri menggandeng Kementerian Komdigi untuk memblokir akun-akun yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal. Kerja sama itu bagian dari upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pencegahan TPPO bagian dari prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita yang bertujuan menjamin hak dan keselamatan seluruh WNI saat bekerja.
Hal itu disampaikan Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, dalam Konferensi Pers penangkapan 7 tersangka pelaku pengiriman 82 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia melalui Nunukan, di Polres Nunukan, Rabu (7/5/2025).
“Penempatan PMI secara non prosedural menjadi modus utama dalam perkara TPPO. Karena itu, Kapolri menunjuk Kabareskrim untuk memimpin upaya pencegahan hukum secara tegas,” kata Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah kepada wartawan.
Menurut Nurul, Kapolri menginstruksikan, setiap pelaku TPPO baik perorangan maupun aparat diproses secara hukum tanpa pengecualian. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku perdagangan orang.
Dalam konteks pencegahan dan penindakan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk melakukan patroli siber.
Selain itu, lanjut Nurul, Bareskrim Polri terus menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming keluar tanpa prosedur yang jelas. Pastikan bidang pekerjaan, legalitas perusahan dan kontrak kerja tersedia sebelum berangkat.
Langkah lainnya dalam pencegahan adalah mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi warganya yang ingin bekerja di luar negeri, agar calon pekerja memiliki kompetensi dan ditempatkan secara resmi serta aman.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan tegas sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, terutama para migran,” kata Nurul.
Para CPMI yang diamankan oleh Satgas Gakkum TPPO Bareskrim Polri dalam 2 hari pencegahan di Kabupaten Nunukan telah diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
Keberhasilan pencegahan pengiriman 82 CPMI di Nunukan merupakan hasil koordinasi dan sinergitas Bareskrim Polri dengan Polres Nunukan, jajaran TNI, KSOP, BP2MI dan Imigrasi Nunukan.
“Bareskrim Polri senantiasa bersinergi dengan aparat hukum lainnya. Kami juga bersinergi mulai dari pencegahan sampai pendidikan hukum hingga repatriasi,” papar Nurul.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: TPPO