Cegah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Terbitkan Enam Rekomendasi

aa
Ilustrasi. Foto KPK

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Berangkat dari temuan dari total 1.310 tindak pidana korupsi yang ditangani, KPK mengungkap 867 modus suap-menyuap dan 274 modus PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam Laporan Tahunan KPK 2023, KPK kemudian menyampaikan usulan rekomendasi perubahan regulasi yang memuat sejumlah ketentuan untuk menutup celah terjadinya korupsi.

KPK merangkumnya dalam enam poin rekomendasi, rinciannya kata Firli Bahuri, Pertama, pembatasan penggunaan Surat/Bukti Pesanan untuk PBJ sederhana dan dengan nilai yang dibatasi. Penyedia juga wajib mencantumkan harga produk sebagai harga terbaik dan mengatur sanksi bagi penyedia yang menjual harga lebih mahal dibandingkan tempat lain.

Kedua, menambahkan klausul penetapan Sanksi Daftar Hitam oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) terhadap penyedia yang pengurusnya menjadi tersangka kasus korupsi dalam PBJ.

Ketiga, menambahkan klausul kriteria RO berupa metode pemilihan pada pekerjaan pertama melalui tender/seleksi. Mengatur secara jelas terkait pekerjaan sejenis/serupa. Batasan jeda waktu maksimal enam bulan untuk pelaksanaan RO setelah pekerjaan selesai. Serta batasan nilai pekerjaan (harga satuan) tidak lebih mahal dari pekerjaan sebelumnya.

 Keempat, penambahan klausul ‘atau yang setara/ ekuivalen’ dalam penyebutan merek dalam metode pengadaan melalui E-Purchasing, Tender Cepat dan Pemilihan Barang/Jasa TKDN. Sehingga tidak menutup kemungkinan atau peluang adanya produk alternatif yang memenuhi kebutuhan.

Ilustrasi. Foto KPK

Kelima, penerapan kewajiban pembelian barang yang mengandung TKDN diarahkan ke barang yang sudah memiliki pangsa pasar/menunjukkan nilai kompetitif; preferensi harga barang dan konstruksi TKDN berlaku untuk semua metode pengadaan dengan nilai pengadaan yang mempersyaratkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); menghilangkan klausul pengecualian pada kewajiban penggunaan barang TKDN terkait informasi barang yang belum diproduksi di dalam negeri dan volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan dari Menteri Perindustrian.

Rekomendasi terakhir, Keenam, menjadikan penilaian kinerja penyedia dalam SIKAP sebagai syarat wajib untuk mengikuti pelaksanaan Tender Cepat dan Penunjukan langsung; menampilkan informasi pemeringkatan (rating) dan penambahan fitur pemberian komentar deskriptif pada aplikasi SIKAP; memperbaiki aspek kriteria dan skor penilaian kinerja agar tidak membuka peluang calon penyedia barang/jasa yang memiliki kinerja buruk dipilih kembali.

“KPK berharap melalui sejumlah langkah perbaikan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaksanaan PBJ di semua lini penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan secara akuntabel dan tercegah dari praktik-praktik koruptif. Alhasil, negara melalui PBJ mampu memberikan kualitas pembangunan nasional yang mumpuni dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kemakmuran rakyatnya,” demikian Firli.

Sumber: Laporan Tahunan KPK 2023 | Editor: Intoniswan

Tag: