JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri dan Kementerian Agama akan bersinergi mencegah sengketa perwakafan di Indonesia. Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Sengketa Perwakafan Bersama Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
Kanit 4 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Andik Puji Santoso mengatakan perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam pengelolaan perwakafan bisa memicu sengketa.
Dittipidum Bareskrim Polri menjelaskan, dibutuhkan strategi untuk mengatasi potensi konflik perwakafan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi.
“Teknologi membuat segalanya lebih cepat, tapi juga bisa memperbesar potensi konflik. Maka, kita perlu peta jalan yang jelas untuk mitigasi sengketa perwakafan,” ujarnya, Jumat (7/6/24).
Lebih lanjut Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan, Polri siap untuk memberi dukungan penuh kepada Kemenag dalam pembinaan dan sosialisasi mitigasi sengketa perwakafan.
“Kami siap bekerja sama dengan Kemenag untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis dalam pengelolaan perwakafan,” tuturnya.
Sementara Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi menyebut kerja sama ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan pengamanan aset wakaf di Indonesia.
Dengan adanya kerja sama bersama Polri, Jaja berharap potensi sengketa perwakafan dapat ditekan dan pengelolaan perwakafan di Indonesia berjalan lebih baik.
“Kemitraan ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan pengamanan aset wakaf di Indonesia. Kami meningkatkan pengamanan tersebut dengan menggandeng aparat penegak hukum yang memiliki otoritas hukum terkait isu wakaf dan pertanahan,” terangnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Wakaf