CEISA Perbaiki Layanan Pengiriman dan Pengawasan Barang

Foto Kemenkeu

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) merupakan sistem yang diciptakan untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor. Inovasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi CEISA ini, sistem yang kita ciptakan ini, ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang kita, tapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia,” kata Wamenkeu saat melakukan presentasi dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 pada Selasa (27/06).

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mempresentasikan mengenai inovasi barang kiriman menggunakan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman. Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia secara cepat, humanis, dan akuntabel.

“Ke dalam sistem CEISA ini modulnya banyak dan salah satu modul yang menjadi inovasi adalah modul barang kiriman menggunakan consignment note. Dengan consignment note inilah kita memperbaiki layanan, memperbaiki pengawasan, dan dimulai dari teman-teman di tingkat regional,” ujar Wamenkeu.

Sebelum tahun 2020, importasi barang Pekerja Migran Indonesia berupa barang kiriman masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi.

Inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA Barang Kiriman mempercepat seluruh proses dan menjadi lebih transparan dan lebih aman.

“Dibuatkan suatu sistem dimana kita bisa mempercepat seluruh proses dan menggunakan tidak lagi manual. Kalau mengirim barang itu kita enggak tahu kapan akan selesai pemeriksaan di pelabuhannya dan ini semua kita tangani. Kita buat supaya transparan sehingga saking transparannya itu teman-teman pekerja migran kita bisa tahu persis barangnya yang dia kirim sekarang posisinya ada di mana. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dengan lebih optimal, pelayanan lebih optimal, dan pengawasannya juga lebih optimal,” kata Wamenkeu.

Wamenkeu menjelaskan sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh KPPBC TMP Tanjung Emas. DJBC melihat sistem tersebut sangat membantu Pekerja Migran Indonesia dan perusahaan jasa titipan (PJT) sehingga dijadikan suatu standar pelayanan yang diseragamkan pada seluruh Kantor Bea dan Cukai di Indonesia sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tanggal 1 Juli 2022 hal Penyeragaman Layanan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Ini menjadi contoh di dalam Kementerian Keuangan bahwa inovasi-inovasi di tingkat regional yang kemudian kita review, kita evaluasi, dan kita scale up menjadi suatu tata kelola yang berlaku di seluruh Indonesia. Kita berharap bahwa kita bisa terus mendorong teman-teman regional kita untuk melakukan inovasi tidak hanya sekadar menunggu dari kantor pusat melakukan penyeragaman saja,” ujar Wamenkeu.

Ke depannya, Wamenkeu mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang proses di DJBC bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Selain itu, akan diberikan pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing USD500 dengan total USD1.500 per tahun, serta dilakukan integrasi data dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

“Ini jadi sangat-sangat kuat dan moga-moga bisa kita dorong terus ke depan dan modul-modul pelayanan lainnya akan kita taruh sehingga bisa digunakan oleh semua yang memiliki hubungan ekspor impor perdagangan luar negeri, arus lalu lintas orang, lalu lintas barang mendapatkan pelayanan yang makin lama makin baik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai kita,” kata Wamenkeu.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Keuangan | Editor: Intoniswan

Tag: