
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang pemuda pengangguran berinisal NS (24) warga Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan Kepolisian lantaran menikam payudara kiri kekasihnya menggunakan gunting.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku diamankan atas laporan penganiayaan menggunakan benda tajam hingga menimbulkan luka terhadap korban.
“Kejadianya Sabtu 16 Maret 2025 sekitar pukul 22:30 Wita di Nunukan, Korban masih berusia dibawah umur, ” kata Zainal pada Niaga.Asia, Sabtu (22/03/2025).
Penikaman ditengarai akibat rasa cemburu dari pelaku yang sejak bulan Februari 2025 melihat kekasihnya mulai berubah, dimana tidak lagi pernah menghubungi pelaku baik melalui chat whatsapp ataupun via telepon.
“Sekitar awal Maret 2025, pelaku melihat status whatsapp kekasihnya memposting sebuah gambar bersama laki-laki lain, lalu munculnya rasa cemburu dan emosi pelaku,” sebutnya.
Merasa dikhianati, pelaku mengingatkan kekasihnya sekaligus meluapkan perasaan sakit hatinya dengan mendatangi korban dengan membawa sebuah gunting.
Sebelum bertemu kekasihnya, pelaku sempat meminjam sepeda motor temannya dengan maksud pergi rumah korban. Sedangkan gunting yang menjadi alat bukti tindak kejahatan diselipkan di bagasi motor.
“Pelaku awalnya menunggu di tepi jalan depan rumah kekasihnya, ketika melihat kekasihnya melintasi jalan, pelaku langsung menikamkan gunting ke arah kekasihnya,” kata Zainal.
Korban yang terkena tikaman gunting sebanyak 1 kali terjatuh kesakitan. Pelaku yang melihat tubuh korban mengeluarkan darah, kemudian kabur meninggalkan kekasihnya dalam keadaan luka.
Tidak berselang lama, datang warga yang bergegas membawa korban ke RSUD Nunukan. Sementara itu, keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian ke Polsek kota Nunukan.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui segala perbuatannya. Pelaku juga menceritakan bahwa dirinya dibakar api cemburu karena curiga kekasihnya bersama pria lain,” ungkap Zainal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Barang bukti diamankan satu lembar kaos lengan pendek warna hitam, sebuah bra warna abu abu yang berlubang dan berlumuran darah. Untuk barang bukti gunting masih belum ditemukan,” tutup Zainal.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Penganiayaan