Cerita BNN Tangkap Pengedar Sabu Laris Manis di Sebulu

Tersangka Surandi memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender di kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 1 Februari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Surandi, 55 tahun, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu 7 Januari 2023. Dia disangka sebagai pengedar sabu di kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Barang haram itu laris manis dijual di daerah itu. Begini ceritanya.

Surandi adalah residivis kasus narkoba. Dia divonis 1,5 tahun penjara, dan keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda tahun 2022 lalu.

Sepak terjang Surandi diduga kembali berbisnis narkoba terendus warga sekitar tempat tinggalnya, dan mengabarkan ke BNN Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Bersih Narkoba (Bersinar).

“Di sana, masyarakat bekerja ambil kayu perlu sabu dan beli poketan (paket kecil sabu). Akhirmya kami dapatkan identitasnya yang dicurigai (Surandi) ini,” kata Dwi Bowo Leksono, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNNP Provinsi Kalimantan Timur di kantornya, Jalan Rapak Indah, Rabu.

Petugas BNN melakukan penyelidikan. Diduga ada seorang pria yang sebelumnya teman satu sel Surandi bebas kemudian hari menyusul Surandi, dan berkunjung ke kediaman Surandi di Sebulu. Singkat cerita, dia melihat prospek menggiurkan dari bisnis narkotika di Sebulu.

Ilustrasi penjara. Surandi adalah residivis kasus narkotika yang divonis penjara 1,5 tahun dan bebas tahun 2022 lalu. (kabar24.com)

“Tersangka (Surandi) ini bilang, kalau di sini 1 gram sabu harganya bisa Rp 3 juta. Kalau di Samarinda harganya murah,” ujar Dwi Bowo Leksono.

Bak gayung bersambut, mantan teman satu sel Surandi itu menawarkan Surandi untuk kembali berbisnis narkoba. Sabu itu dibeli di Samarinda dengan cara memesan melalui akun media sosial.

“Kita sempat kesulitan melacak akun media sosial itu,” ujar Dwi Bowo Leksono.

Tim BNN mengatur strategi untuk menangkap Surandi, dan memastikan sabu itu ada di tangannya. Penyelidikan berbuah hasil dan menangkap Surandi dalam perjalanan kembali ke Sebulu usai membeli dan mengambil sabu di Samarinda.

“Dari tangannya (Surandi) kami amankan sekitar 10 gram dan dia mengakuinya. Jadi sabu itu belum sempat dipecah-pecahnya,” Dwi Bowo Leksono menerangkan.

BNN punya alasan menangkap Surandi di perjalanan usai mengambil barang haram itu dari Samarinda.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNNP Provinsi Kalimantan Timur Dwi Bowo Leksono saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya, Rabu 1 Februari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Karena kebanyakan barang (sabu) sampai di sana, cepat habis. Sabu 1 gram bisa dipecah jadi 12-13 poket. Sepuluh gram bisa sampai 120 poket. Berarti bisa sampai 120 orang pakai sabu,” terang Dwi Bowo Leksono.

“Kalau kita tangkap di rumahnya kemungkinan dapat barang bukti sedikit. Jadi kita ikuti sampai Samarinda. Begitu selesai ambil barang (sabu), dan ada sama dia, pulangnya baru kita amankan. Jadi barang itu memang dapat dari Samarinda dan dijual di Sebulu,” Dwi Bowo Leksono menjelaskan.

Di Sebulu ada sasaran utama penjualan sabu yang menjadi incaran para pengedar.

“Pekerja sawit, pekerja pencari kayu. Pakai sabu supaya kuat memotong kayu seperti pekerja sawmill, sebagai doping,” ungkap Dwi Bowo Leksono.

Surandi kini meringkuk di penjara BNN Provinsi Kalimantan Timur. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita sedang dalami siapa yang memasok barang itu ke tersangka (Surandi),” demikian Dwi Bowo Leksono.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: