Cerita IRT yang Nekat Jadi Kurir 33 Kg Sabu; “Saya Perlu Uang untuk Biaya Pengobatan Mertua”

HU (membelakangi lensa), IRT kurir sabu 33 kilogram dikawal petugas Polwan Polres Nunukan (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Desakan kebutuhan rumah tangga dan keluarga seringkali jadi alasan seseorang nekat menerima tawaran membawa sabu dalam jumlah besar dari Tawau, Sabah, Malaysia ke Nunukan, kemudian ditransitkan ke Sulawesi melalui Papepare.

Itu pula yang diakui HU (29) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sejak tahun 2009 mengadu nasib di Malaysia, bekerja di perkebunan sawit Kalabakan, Sabah, Malaysia.

HU diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan, Sabtu (10/2/2024) di terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 33 kilogram dan 1.243 butir pil ekstasi.

Berstatus sebagai tersangka narkotika, HU tertunduk malu tanpa berani menoleh ke arah petugas kepolisian yang sedang menggelar press rilis pengungkapan narkotika yang ditemukan dalam box es putih biru dan ember besar yang dibawanya.

“Saya baru pertama bawa sabu dan itupun karena terdesak biaya pulang kampung dan ongkos pengobatan ibu mertua yang sedang sakit,” kata HU pada Niaga.Asia, (13/02/2024).

HU diamankan Polisi Sabtu 10 Februari 2024 sekitar pukul 08:55 Wita bertepatan dengan jadwal keberangkatan kapal yang akan ditumpanginya, KM Pantoklator di pelabuhan Tunon Taka Nunukan tujuan pelayaran Parepare, Sulsel.

HU yang mempunyai tiga anak mengaku tergiur bujuk rayu dari saudara sepupunya berinisial R yang berada di Malaysia, yang menjanjikan kalau mau menjadi kurir sabu akan dapat upah RM 18.000 atau setara Rp 60 juta (kurs rupiah Rp3.400).

“Saya tidak tahu jumlah sabu 33 kilogram, kata pemiliknya di Malaysia barangnya cuma sedikit, makanya upah diberikan cuma RM 18.000,” sebutnya.

Sebelum bersedia membawa sabu, HU mengaku sudah sering ditawarkan oleh saudara sepupunya untuk menjadi kurir tujuan Parepare, namun dirinya menolak dengan alasan tidak berani dan takut tertangkap.

Kenekatan HU menerima tawaran muncul ketika dirinya menerima kabar bahwa mertuanya di kampung sedang sakit dan butuh biaya pengobatan ditambah lagi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

“Rencananya upahnya dipakai untuk keperluan berobat  mertua (perempuan) saya dan biaya hidup sehari-hari bersama keluarga,” sebutnya.

Tersangka menceritakan, dirinya bersama suami dan tiga anaknya tanggal 8 Februari pukul 07:30 Wita diarahkan oleh R oleh untuk berangkat dari Telupid Sandakan Malaysia dan menemui  sepasang suami istri warga Malaysia.

Kedua warga Malaysia tersebut membawanya naik mobil dan di bagian depan terlihat sebuah mobil pick up membawa sebanyak 4 jenis barang terdiri 2 buah box es dan buah 2 ember besar.

Menurut HU, pasangan suami istri  itu memintanya menjaga baik-baik barang yang didalamnya berisi sabu serta pil ekstasi dan memberinya uang jalan sekitar RM 6000 atau sekitar Rp 16 juta.

“Saya dikasih uang jalan RM 6.000, sisanya RM 12.000 akan diberikan setelah barang sampai Parepare,” terangnya.

Setiba di Tawau, HU bersama suami dan anaknya berangkat menuju Sebatik dan Nunukan bersama 14 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan barang bawaan HU (sabu dan ekstasi)  bercampur dengan barang milik penumpang lainnya.

Unit Satresnaroba yang mencurigai keberadaan HU melakukan pemeriksaan barang bawaannya menggunakan X Ray milik Bea Cukai di pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan ditemukan sabu, dimana setelah ditimbang beratnya 33 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.243 butir.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: