SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Seorang wanita berinisial MA, salah satu jemaah umrah di Samarinda, dilaporkan seorang wanita yang menjadi mitra salah satu travel umrah ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, MA melaporkan balik mitra travel umrah yang berkantor di Samarinda itu ke Polresta Samarinda, Jumat.
MA dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul curhat pengalaman dia ibadah umrah bersama salah satu travel perjalanan umrah di Samarinda melalui media sosial. Padahal dalam unggahannya, sama sekali tidak menggambarkan, menyebutkan identitas apapun dari perusahaan penyelenggara umrah itu.
Curhat MA bukan tanpa alasan. Berawal dari pelunasan biaya umrah Rp 36,5 juta per orang sesuai paket ditawarkan dalam iklan dia dapatkan. Singkat cerita MA melunasi untuk keberangkatan tiga orang, di mana pelunasan dilakukan dalam bulan Oktober 2022.
Seiring waktu dia diminta kembali di antaranya dua kali biaya tambahan, karena kenaikan harga avtur pesawat dan perubahan nilai tukar mata uang. Total biaya dia keluarkan menjadi Rp 40,9 juta per orang untuk dua orang, dan seorang keluarganya Rp 38 jutaan. Total bayar keseluruhan sekitar Rp 120,25 juta.
Dalam perjalanan ke Balikpapan menggunakan mobil pribadinya, MA dengan dua anggota keluarganya itu berangkat umrah 13 November 2022 melalui bandara Balikpapan.
Di Jeddah, MA check out dari hotel pukul 13.00 waktu setempat dan ternyata baru terbang berangkat kembali ke Jakarta pukul 03.00 dini hari keesokan harinya waktu setempat.
Sejak dari Jeddah hingga tiba di Jakarta, travel umrah meminta tambahan Rp 200 ribuan dengan alasan untuk biaya hotel di Jakarta, dengan alasan akan tiba di Jakarta malam hari. Padahal tiba di Jakarta pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat, dan masih ada penerbangan pesawat ke Balikpapan.
Karena MA tidak mau membayar disebabkan dia menilai Rp 120,25 juta yang telah dia keluarkan tersebut di atas sudah termasuk biaya hotel, dia malah tidak mendapatkan makan dan akhirnya memilih hotel lain di Jakarta untuk segera beristirahat karena sedang hamil 7 bulan.
“Saya ikuti saja prosesnya,” kata MA dalam pernyataannya di Polresta Samarinda, Jumat, merespons soal dia dilaporkan ke kepolisian terkait unggahannya di media sosial.
Dyah Lestari, kuasa hukum MA menjelaskan, ada tiga hal pembelaan hukum yang dia berikan kepada kliennya, MA. Terkait unggahan klien dan ancaman yang dia dapatkan, serta kerugian yang dialami kliennya
“Konfirmasi kami ke Kemenag (Kementerian Agama) mengatakan bahwa untuk travel untuk di Samarinda tidak terdaftar di Kemenag. Cabangnya hanya ada di Balikpapan. Kami sudah surati kantor pusat (travel umrah) di Jakarta dan menyatakan pelaporan (terhadap MA) itu adalah pribadi (dari mitra travel umroh di Samarinda),” kata Dyah.
Berbagai upaya dilakukan, baik mediasi bersama Kemenang dan juga telah menyurati kantor pusat travel umrah itu di Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Namun upaya itu menemui jalan buntu.
“Solusi satu-satunya adalah ke Polres, melaporkan ini,” Dyah Lestari menambahkan.
“Untuk pelaporan ke Polres hari ini terkait hak konsumen dan penyelenggaran ibadah umrah. Yang kami laporkan adalah travel pusat di Jakarta, dan di Samarinda, karena keberangkatannya lewat kantor di Samarinda,” demikian Dyah Lestari.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: ITEPencemaran Nama BaikPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarindaUmrah