Cerita Mustabi Habisi Nyawa Teman Wanita Sesama Pemulung di TPA Bukit Pinang

Tersangka Mustabi dengan tangan terborgol diturunkan dari mobil menuju ke lobi Polresta Samarinda, Jumat 13 Januari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Mustabi, 26 tahun, dipenjara usai ditetapkan tersangka atas pembunuhan wanita berinisial Hsn, 48 tahun, di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang. Dia sakit hati karena disarankan korban untuk bercerai dengan istrinya.

Peristiwa itu bermuara dari cekcok Mustabi dengan istrinya. Di mana istrinya akhirnya memutuskan untuk pulang kampung ke Kendari, Sulawesi Tenggara, pada hari Minggu 25 Desember 2022.

“Ditingal pergi istri dan anak saya pulang kampung. Saya tidak ikut,” kata Mustabi, ditemui wartawan di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Jumat.

Kabar Mustabi hendak pulang kampung sampai di telinga korban, Hsn. Korban pun bertanya kepada Mustabi pada hari Rabu 28 Desember 2022 di lokasi TPA Bukit Pinang.

“Dia (korban Hsn) bilang katanya saya mau pulang tanggal 25? Saya bilang tidak jadi pulang karena vaksin saya bermasalah. Jadi istri saja yang pulang,” ujar Mustabi, yang tinggal di Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda.

BACA JUGA :

Wanita Tewas di TPA Bukit Pinang Ternyata Dibunuh Sesama Pemulung

Kronologi Lengkap Mustabi Bunuh Wanita Rekan Sesama Pemulung di TPA Bukit Pinang

Mustabi curhat dengan korban karena percaya korban sebagai teman yang baik dan bisa dipercaya. Namun saat perbincangan itu, Mustabi mengaku justru sakit hati disarankan korban untuk bercerai dari istrinya.

“Bilangnya kalau saya jadi laki-laki, ceraikan saja istrimu,” Mustabi menerangkan.

Sebelumnya, tidak ada masalah Mustabi dan korban. Usai perkataan korban itu barulah muncul niatan Mustabi untuk membunuh.

“Hubungan pertemanan saya baik-baik saja. Setelah dia ngomong begitu, barulah saya ada pikiran untuk membunuh. Pisau memang ada di situ. Karena kan pemulung ada pisau sebagai peralatan kerja,” Mustabi menjelaskan.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Andika Dharma Sena menjelaskan pengungkapan kasus, Jumat 13 Januari 2023.(niaga.asia/Saud Rosadi)

“Karena pengaruh habis kelahi sama istri, saya khilaf, saya emosi,” kata Mustabi lagi saat ditanya kembali alasan dia membunuh rekannya, Hsn.

Usai menghabisi nyawa Hsn, giliran Mustabi berangkat ke Kendari setelah menjual Ponsel milik korban.

“Setelah saya jual, uangnya jadi ongkos pulang,” Mustabi menjelaskan.

Penyelidikan selama dua pekan, tim gabungan Polda Kaltim, Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu serta Jatanras Polda Sulawesi Tenggara menangkap Mustabi di Kelurahan Anggoeya, kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu 11 Januari 2023. Dia kemudian dibawa ke Polresta Samarinda.

“Dia (istrinya) sudah tahu saya membunuh. Dia tahu sendiri,” kata Mustabi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: