Cerita Warga Sebatik Lepas dari Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Perkara Sabu

Dedy Kamdisi (kiri) bersama Muhammad Asril dan kedua orang tuanya (foto : Dedy Kamsidi/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Muhammad Asril (24) dalam perkara  peredaran sabu 3 kilogram di pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dihukum 10 tahun penjara.

JPU mengajukan kasasi atas putusan PN Nunukan menggunakan Pasal 131 menghukum Asril dengan pidana 1 tahun penjara dengan alasan turut membantu dan  Asril sudah menikmati kebebasannya.

“Alhamdulillah Allah mengabulkan doa-doa kami. Anak saya Muhammad Asril tidak terlibat langsung dalam peredaran narkotika yang dituduhkan kepadanya,” kata Yalam pada Niaga.Asia, Jumat (27/12/2024).

Sambil mengusap air matanya, ibu kandung Muhammad Asril ini mengaku tidak kuasa menahan rasa bahagia dan mengucapkan syukur setelah menerima informasi dari kuasa hukum Dedy Kamsidi, terkait petikan putusan MA Nomor 7966 K/Pid.Sus/2024.

Kebahagian ini tergambar saat keluarga Asril dikunjungi keluarga dan masyarakat di acara syukuran yang digelar di rumahnya. Yalam bersama suaminya Samad tidak henti-hentinya tersenyum bahagia menerima tamu.

“Saya dan suami bernazar puasa 3 hari ketika menerima putusan hakim mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi hingga putusan Kasasi MA,” ucapnya.

Yalam menceritakan, anaknya Asril ditangkap Polda Kaltara dan Polsek Sebatik pada 03 Oktober 2023 atas tuduhan penguasaan atau penyimpan sabu 3 kilogram yang melibatkan 2 orang terpidana yakni Iwan dan Andi Azlan alias Donge.

Mendengar anaknya diamankan Polisi, Yalam bersama suami tidak percaya atas tuduhan itu. Menurutnya, selama ini Asril tidak memperlihatkan prilaku layaknya pengedar sabu dan sehari-hari anaknya masih minta uang untuk jajan.

“Tiap hari dia minta uang beli makan dan minum, kalau dia pengedar dimana uangnya, rekening bank aja tidak punya, maklum dia masih mahasiswa jadi tidak punya uang,” sebutnya.

Selama dalam tahanan Polisi, Yalam setiap hari berdoa meminta Allah menunjukan jalan kepada anaknya. Yalam juga meminta bantuan hukum kepada kuasa hukum Dedy Kamsidi untuk mengawal penegakan hukum.

Yalam menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Asril dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) jo 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Asril, lalu JPU mengajukan banding, kami juga banding dilanjutkan sampai Kasasi,” jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Asril, Dedy Kamsidi mengatakan putusan Pengadilan Negeri Nunukan kepada kliennya sudah sangat tepat, karena dalam fakta-fakta persidangan maupun keterangan saksi tidak satupun menyebutkan Asril terlibat peredaran sabu.

“Ada 9 orang bersaksi, semuanya menyatakan Asril tidak terlibat dan tidak pernah diajak untuk berunding mengedarkan atau menjual dan berbagi hasil sabu,” terangnya.

Sebelum berkas perkara dilimpah ke penuntut umum, Dedy menilai berkas perkara Asril sangat rancu dan terkesan memaksakan hukum, sehingga dirinya mengajukan gelar perkara ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Dari hasil gelar perkara itulah, penyidik menyampaikan adanya kesalahan dan terburu-buru menetapkan pasal. Penyidik juga mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk memasukan Pasal 131 yang awalnya tidak masuk dalam berkas perkara.

Kronologi Perkara

Keberadaan Asril dalam perkara sabu sebatas diminta oleh Iwan untuk membantu menyimpan bungkusan yang tidak diketahui isinya. Asril yang sudah lama mengenal Iwan mengira bungkusan tersebut kain atau pakain kotor.

Pengakuan Asril ini dibenarkan oleh Iwan, dimana Iwan dalam keterangannya meminta Asril menjemputnya seusai pulang dari melaut. Iwan juga meminta Asril menyimpan bungkusan plastik yang berisi pakaian kotor dalam karung di kebun sawit orang tua Asril.

“Iwan ini nelayan, biasanya tiap pulang dari laut minta Asril menjemputnya. Asril sempat tanya apa isi bungkusan itu, tapi dijawab iwan bawa saja simpan di kebun bapak mu,” bebernya.

Selang berapa hari, Iwan menghubungi Asril untuk mengambil 1 bungkus plastik dalam karung di atas tumpukan pupuk. Selanjutnya Iwan kembali meminta Asril menyimpan karung di tempat semula.

Sekitar 20 menit kemudian, Iwan terlihat bertemu Azlan yang datang menggunakan sepeda motor di kebun sawit mengambil bungkusan. Melihat adanya yang aneh, Asril yang curiga mengambil bungkusan dan membuangnya.

“Bungkusan berisi sabu 2 kilogram tadi dibuang Asril di sekitar kebun dan tidak ditemukan. Iwan tidak menyadari bahwa Azlan ini masuk perangkap pengembangan Polisi untuk menangkap mereka,” katanya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: