JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong produk Indonesia masuk ke pasar nontradisional, salah satunyakawasan Amerika Selatan. Cile memiliki posisi strategis di antara negara-negara Amerika Selatan lainnya karena dapat menjadi akses masuk bagi produk Indonesia ke kawasan wilayah Amerika Selatan.
Misi dagang Indonesia ke Cile bertujuan mendorong peningkatan nilai perdagangan Indonesia ke Amerika Selatan melalui Cile sebagai hub perdagangan di wilayah tersebut serta pemanfaatan skema perjanjian dagang yang telah dimiliki Indonesia dan Cile yakni Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Cile (IC–CEPA).
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, hari Kamis (16/5/2024) sepulang memimpin Delegasi Misi Dagang Indonesia ke Cilepada 9–10 Mei 2024 lalu.
Turut serta dalam misi dagang tersebut Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono dan sembilan pelaku usaha dan asosiasi di Indonesia yang bergerak di berbagai sektor seperti produk kelapa sawit dan turunannya, pestisida, produk kimia, suku cadang kendaraan, serta pengemasan.
Misi dagang kali ini bertujuan untuk mendorong peningkatan potensi perdagangan dan kemitraan ekonomi kedua negara pasca implementasi IC–CEPA pada 2019. Selain itu, juga sebagai bentuk kontribusi Kemendag dalam mendukung Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional, dimana Cile merupakan salah satu negara prioritas yang menjadi target peningkatan ekspor.
“Melalui pemanfaatan perjanjian dagang IC–CEPA, potensi nilai perdagangan Indonesia-Cile negara masih dapat ditingkatkan sampai USD 1 miliar,” kata Didi.
Cile merupakan negara yang perekonomiannya sangat terbuka. Cile telah menandatangani 34 perjanjian dagang bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan 64 negara termasuk dengan Indonesia. IC–CEPA sendiri menghapuskan 89,6 persen dari total pos tarif.
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkannya melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form IC–CEPA.
“IC–CEPA telah memberi dampak positifterhadap peningkatan nilai perdagangan Indonesia–Cile sampai 21,73 persen dibandingkan nilai perdagangan sebelum IC–CEPA,” ungkap Djatmiko.
Sementara itu, forum bisnis Indonesia–Cile yang dihadiri lebih dari 70 pelaku usaha Cile, yang dilanjutkan dengan one on one business matching antara perusahaan Indonesia dan pelaku bisnis Cile, telah berhasil mencatatkan potensi transaksi senilaiUSD 7,45 juta atau Rp119,20 miliar. Potensi transaksi dihasilkan dari produk kelapa sawit dan turunannya, suku cadang kendaraan bermotor, dan plastik kemasan.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Ekspor