Cuaca Panas Ekstrim, Kapolda Kaltara Himbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan dan Lahan

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di wilayah Kaltara (foto : istimewa/Niaga.Asia)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Menghadapai cuaca ekstrem Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya mengimbau masyarakat tidak membakar hutan dan lahan.

“Cuaca panas ini dapat memicu terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun kawasan pemukiman,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilisnya yan g diterima Niaga.Asia, Senin (07/08/2023).

Untuk itu, Daniel mengingatkan masyarakat menjaga lingkungan dimulai dari diri sendiri. Jika mengetahui ada kebakaran di pemukiman penduduk ataupun Karhutla segera menginformasikan ke petugas terdekat.

Kapolda menjelaskan, akhir Juni 2023 terjadi kebakaran hebat di pemukiman padat penduduk RT 21, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan. Kebakaran juga terjadi Minggu 06 Agustus menghanguskan ratusan rumah di pesisir pantai Beringin, Tarakan.

“Musibah kebakaran di Tarakan terbesar di tahun 2023. Sebelumnya juga pernah terjadi di tahun 1991 lalu,” ucapnya.

Polda Kaltara bersama Polres Tarakan telah memasang garis polisi (police line) di salah satu rumah yang diduga sebagai titik awal terjadinya kebakaran di pesisir pantai Beringin dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang.

“Tim identifikasi melakukan olah TKP, beberapa orang saat ini masih dalam diperiksa,” jelasnya.

Karhutla

Terhadap Karhutla, ditegaskan Kapolda, Kepolisian akan bertindak tegas kepada pihak yang sengaja melakukan pembakaran seperti yang kejadian pada Karhutla desa Panca Agung, pada Jumat 04 Agustus dan Desa Sajau Sabtu 05 Agustus lalu.

Para pelaku telah diperiksa Polda bersama Polresta Bulungan, tindakan tegas ini sebagai peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

“Masyarakat harus hati-hati dan pastikan semuanya terkontrol saat membuka lahan sehingga tidak terjadi kebakaran lahan atau hutan,” bebernya.

Pembukaan lahan perkebunan dengan membakar adalah kesalahan karena secara tidak langsung akan merugikan masyarakat disekitarnya, begitu pula terhadap alam sekitarnya menjadi tercemar oleh asap.

“Untuk kejadian Karhutla di Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan sudah ada kita periksa,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: