Curi dan Gadai Cincin Teman, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

RM (baju tahanan) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Kamis (22/6/2023). (Foto Niaga.Asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Entah apa yang ada di benak pria di Balikpapan berinisial RM (25), sampai tega mencuri dan menggadai dua buah cincin emas milik temannya sendiri. Padahal, RM sudah empat bulan terakhir menumpang di kos milik temannya tersebut di kawasan Jalan Siaga Dalam, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Pria asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara ini akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan, RM menjalankan aksinya pada 6 Juni 2023 lalu. Dia memanfaatkan kunci kos korban yang sempat hilang.

“Saat korban pergi, tersangka masuk ke dalam kos dan mengambil cincin korban yang diletakkan di lemari pakaian. Cincin lalu digadaikan senilai Rp 4 juta,” kata Wempy, Kamis (22/6/2023).

Dua hari setelah kejadian, korban baru menyadari bahwa cicinnya sudah raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Balikpapan. Berdasarkan pemeriksaan para saksi, dugaan mengarah kepada RM.

“Anggota meminta keterangan RM, akhirnya dia mengaku telah mencuri dan gadai cincin korban. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Wempy.

Kini RM mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: