Curi Ponsel di Rumah Kos, Mantan Napi Dipenjara Lagi

Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Sri Djayanti Madogo menunjukkan barang bukti Ponsel yang dicuri (handout/Humas Polres Tarakan)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Pria berinisial MI, 30 tahun, mantan narapidana di Tarakan, Kalimantan Utara, berulah lagi. Kali ini, dia ditangkap gegara mencuri Ponsel penghuni rumah kos yang berlokasi di Lingkas Ujung, kota Tarakan, pada Minggu 25 Desember 2022 lalu.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 Waktu Indonesia Tengah. Korban bersama rekannya, pergi meninggalkan kos. Belakangan korban tersadar Ponselnya tertinggal.

“Korhan mengingat dia meletakkan Ponselnya di meja dapur. Tapi begitu dia cari sudah tidak ada. Coba ditelpon, sudah tidak aktif,” kata Inspektur Polisi Satu Sri Djayanti Madogo, Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, dilansir Humas Polres Tarakan, Sabtu.

Korban melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan pada hari Senin 2 Januari 2023 dengan kerugiaj Rp 2 juta. Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan bergerak melakukan penyelidikan.

“Tim mendapat informasi dari tetangga korban, melihat ada seseorang pria masuk ke dalam rumah korban,” ujar Sri Djayanti Madogo.

Di hari yang sama korban melapor, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang mencuri Ponsel korban. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti Ponsel korban.

“Pelaku berinisial MI diamankan tengah duduk santai di pinggir jalan, di RT 12 Kelurahan Lingkas Ujung,” Sri Djayanti Madogo menerangkan.

Pelaku MI diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan. Dia mengakui telah mencuri Ponsel korban dengan cara masuk ke dalam rumah kos korban melalui pintu depan.

“Pintu tidak tertutup. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil Ponsel korban. Jadi, Ponsel itu sempat dijual ke orang lain,” Sri Djayanti Madogo menjelaskan.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaku juga residivis pernah dihukum pada tahun 2020 kasus tindak pidana pencurian dengan vonis hukuman selama satu bulan kurungan,” demikian Sri Djayanti Madogo.

Sumber : Humas Polres Tarakan | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: