Dahri Yasin: Bakkara Terkena Masalah karena Salahnya Sendiri

dahri
Dahri Yasin. (Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah,  Ketua Kelompok Tani Resota, Bakkara terkena masalah karena salahnya sendiri. Bakkara tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan rencana dan anggaran biaya (RAB) yang disampaikan ke Pemprov Kaltim saat mencairkan dana hibah.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kaltim, Dahri Yasin yang disebut-sebut Bakkara juga menikmati dana hibah yang  diterima dan dikelolanya dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2013 pada Niaga.asia, Senin (12/3).

Dahri menjelaskan,  hibah yang diterima Kelompok Tani Resota itu bukan usulannya, tapi usulan kelompok tani ke gubernur dan DPRD Kaltim terkait  tambak mereka yang tenggelam akibat naiknya permukaan air  laut.   “Kemudian, gubernur (Pemprov Kaltim) dan DPRD  menyetujui membantu  petani meninggikan tanggul tambak melalui  dana hibah, sekaligus meredesaian tambak petani agar ramah lingkungan,” sambung Dahri.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda minggu lalu, Rabu (7/3), Jaksa Penuntut Umum, Indriasari menuntut Bakkara dihukum 8 tahun penjara,  denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Indikasi kerugian negara dari Rp3,85 miliar yang diterima terdakwa menurut jaksa  Rp 1,9 miliar dibebankan ke  terdakwa untuk mengganti. Jika tak diganti dalam waktu sebulan setelah  putusan dibacakan, diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Menurut Dahri, saat Bakkara diproses ditingkat penyidikan di Polresta Samarinda, dirinya tak pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Kemudian, dari informasi yang diperolehnya  saat berlangsung pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor, lanjut Dahri, Bakkara mengubah-ubah item-item pekerjaan saat pelaksanaan, sehingga tidak sesuai dengan RAB yang disampaikan ke pemerintah, saat pekerjaan meninggikan  tanggul tambak, terdakwa  tidak bermusyawarah dengan anggota kelompok tani, tidak meminta nasihat teknis dari ahli di Dinas Perikanan Provinsi Kaltim.

Kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melaporkan seolah-olah rehabilitasi tambak dikerjakan oleh pemborong (kontraktor), padahal dikerjakan sendiri. Perusahaan yang dipakai namanya oleh Bakkara seolah-olah mengerjakan rehabiltasi tambak, ternyata juga fiktif. “Dia menggunakan berbagai dokumen perusahaan orang tanpa izin,” ujar Dahri.

Dahri menduga Bakkara menyebut-nyebut namanya saat diperikasa di Pengadilan Tipikor karena sudah putus asa dan tidak bisa mengelak dari fakta-fakta yang ditunjukkan jaksa di dalam sidang atas berbagai kecurangannya mengelola pekerjaan rehabilitasi tambak milik petani.

Tentang laporan Bakkara ke Kejaksaan Tinggi Kaltim akan dirinya, Dahri mengungkapkan bahwa itu tidak ada masalah, semua orang bisa membuat laporan seperti dilakukan Bakkara. “Apabila saya dipanggil penyelidik dari kejaksaan, ya saya akan datang,” ungkap Dahri. (001)