Danantara

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Danantara, atau Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI – Danantara) adalah badan pengelola  dana kekayaan negara Indonesia, menggantikan Otoritas Investasi Indonesia, dijadwalkan hari ini akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto.

Meski baru jadi perbincangan hangat di kalangan ekonom, ternyata badan ini dipimpin oleh seorang ketua, Muliaman Darmansyah Hadad, sejak 22 Oktober 2024. Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan  Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Wikipedia Indonesia menlaporkan, hingga 6 November 2024, peluncuran Danantara masih menunggu Presiden, karena  melakukan revisi hukum terhadap dokumen-dokumen yang menyusunnya.

Danantara diproyeksikan menjadi perusahaan investasi global seperti Temasek milik Singapura maupun Khazanah milik Malaysia.

Tujuan dibentuknya Danantara dikatakan ada 3, yakni; meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan BUMN, mengoptimalkan dividen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Badan Usaha Milik Negara dibawah Danantara

Akibat terbentuknya Danantara, tujuh BUMN telah keluar dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan ditempatkan langsung di bawah Danantara, yaitu  Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, PLN, Pertamina, BNI, dan Telkom Indonesia.

Ketika beroperasi penuh, Danantara diperkirakan akan mengelola dana sekitar Rp 9 kuadriliun (US$571,6 miliar), gabungan total aset tujuh badan usaha milik negara.

Pertamina tidak lagi berada dibawah Kementerioan BUMN, tapi dibawah Danantara. (Foto Wikipedia)

Tugas Danantara adalah mengelola dividen BUMN. Sedangkan kewenangannya ada 6. Pertama; Mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dividen BUMN. Kedua; Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Ketiga; Bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional.

Selanjutnya, Keempat; Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional. Kelima; Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset atas persetujuan presiden, dan Keenam; Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Keberadaan Danantara sudah disesuaikan dengan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan jadi undang-undang. Pembentukan Danantara “dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal” untuk “mendukung pertumbuhan ekonomi nasional” menjadi salah satu poin yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Secara sederhana, Danantara bisa diibaratkan sebagai “bank investasi milik negara” yang mengelola dana dan aset strategis—termasuk dana dari ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dan aset pemerintah dari berbagai kementerian—untuk diinvestasikan pada proyek-proyek berkelanjutan di luar APBN.

Definisi ini dipaparkan Ariyo DP Irhamna, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dilansir BBC News Indonesia.

BPI Danantara sendiri adalah lembaga pengelola sovereign wealth fund (dana kekayaan negara atau dana investasi negara) alias SWF. Indonesia sebelumnya sudah memiliki SWF yaitu Indonesia Investment Authority atau INA.

Pada November 2024, Kepala Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, mengatakan INA bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara.

Pengamat BUMN, Toto Pranoto, menilai Danantara bisa difungsikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Negara tidak lagi hanya bisa bertumpu kepada APBN untuk menumbuhkan ekonomi sampai 7%. [Target] itu bisa dibantu kalau foreign direct investment lebih banyak masuk lewat proyek-proyek yang diinisiasi Danantara,” ujar Toto.

Investor-investor global, menurut Toto, akan tertarik dengan proyek-proyek Danantara. Pertama, karena badan itu juga akan berinvestasi sehingga ada pembagian risiko. Kedua, aset yang dikelola Danantara akan sangat besar sehingga ada faktor kredibilitas.

Senada, Ariyo mengatakan Danantara dapat menjadi pintu masuk bagi investor untuk terlibat dalam proyek-proyek berkelanjutan dan inovatif.

“Yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.

Selain memperkuat stabilitas fiskal dan mengurangi ketergantungan APBN, pendapatan negara dari Danantara dapat dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.

Meskipun begitu, Ariyo memperingatkan ketergantungan pada proyek investasi justru menimbulkan tantangan tersendiri.

“Jika sebagian besar aset diinvestasikan ke dalam proyek jangka panjang atau proyek yang tidak likuid, terdapat risiko bahwa Danantara akan kesulitan mencairkan dana saat dibutuhkan untuk operasional atau untuk menghadapi situasi darurat ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, Ariyo menyebut kebijakan investasi dan regulasi yang berubah-ubah dapat mempengaruhi rencana dan kinerja investasi.

“Ketidakpastian regulasi membuat Danantara harus selalu beradaptasi, yang bisa menimbulkan biaya tambahan dan risiko ketidakpastian dalam operasional,” ujarnya.

Toto menjelaskan BPI Danantara akan menjadi badan eksekutif pengelolaan BUMN di Indonesia. Sementara Kementerian BUMN nantinya akan berfungsi sebagai pengawas Danantara.

Menteri BUMN secara ex officio akan memimpin dewan pengawas bersama perwakilan dari Kementerian Keuangan dan satu pejabat setingkat menteri yang akan ditunjuk Presiden.

“Sebagai pengawas, Kementerian BUMN akan diberikan selembar saham seri A,” ujar Toto yang merupakan direktur BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu.

Selembar saham seri A ini, menurut Toto, memungkinkan Kementerian BUMN untuk mem-veto apabila ada aksi korporasi Danantara yang dianggap “bertentangan dengan kepentingan strategis negara”.

BUMN-BUMN yang dinaungi BPI Danantara nantinya akan memegang saham seri B sehingga posisinya di bawah Kementerian BUMN.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: