JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia terkait permasalahan ekspor komoditas kratom yang terhambat karena perizinan. Hal ini dikarenakan regulasi kratom masih belum jelas sampai saat ini, sehingga masyarakat yang bergantung pada industri tersebut merasa kecewa dan was-was akan keberlangsungannya.
Kondisi ini karena dipengaruhi oleh pandangan BPOM tentang pelarangan kratom dalam obat-obatan tradisional suplemen kesehatan serta sikap BNN yang tertuang dalam surat pernyataan sikap terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengaku bahwa isu yang disampaikan oleh Perkumpulan Pengusaha Kratom yang hadir akan menjadi perhatian bagi Komisi IV DPR RI dan akan mengusahakan kejelasan terkait perizinan tersebut.
“Kita akan undang minimal 2 kementrian di komisi kita tetapi minimal mudah-mudahan kita bisa punya keputusan kratom kembali dimasukan sebagai tanaman obat-obatan di bawah hortikultura,” ujarnya dalam Audiensi yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ia menilai, Tanaman Kratom merupakan salah satu tanaman yang memiliki potensi, karena banyak hal yang bisa dimanfaatkan.
“Kenapa ini menjadi potensi, jangan harta yang dimiliki oleh indonesia di berangus sendiri oleh bangsa sendiri,” tandas Politisi Fraksi PKB itu.
Pada kesempatan itu ia juga berpendapat bahwa tanaman ini lebih menguntungkan.
“Dari modal dia lebih murah, dari hasil berkali lipat, dan enggak perlu dipupuk bahkan kalau sawit perlu 25 tahun sekali replanting, ini enggak perlu replanting bahkan semakin tua dia semakin lebat,” tambah Legislator dapil Kalimantan Barat I itu.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: Kratom