Darlis Pattalongi: “Komisi IV Mengundang Manajemen RSHD, Bukan Kuasa Hukum RSHD”

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi. Foto : Nai/Niaga.Asia

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, buka suara soal polemik pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (29/4) lalu.

Politisi PAN ini menegaskan bahwa tindakan pengusiran bukan semata-mata tanpa alasan yang jelas, melainkan karena pihak rumah sakit dinilai mengabaikan undangan resmi dari DPRD Kaltim dan hanya mengirimkan tim pengacara.

“Kami persilakan tim kuasa hukum dari RSHD untuk keluar meninggalkan ruangan. Bukan mereka yang kami undang, kami mengundang manajemen RSHD,” ujarnya pada Niaga.Asia, Kamis (8/5).

Menurut Darlis, kehadiran tim kuasa hukum dianggap tidak relevan dengan tujuan utama RDP, yakni mempertemukan langsung pihak manajemen RSHD dan para karyawan yang tengah mengeluhkan tunggakan gaji selama berbulan-bulan.

“Kami tidak memerlukan tim pengacara, kami perlu mempertemukan manajemen dengan karyawan. Ketidakhadiran ini menunjukkan pihak manajemen tidak punya itikad baik,” jelasnya.

Menurut Darlis, pihaknya telah memberikan waktu yang cukup agar pihak rumah sakit bersiap hadir langsung dalam forum resmi tersebut. RDP itu merupakan tindak lanjut dari keluhan para karyawan dan perawat RSHD yang datang ke DPRD sebanyak dua kali, mengadukan tunggakan gaji mereka selama dua hingga tiga bulan lamanya.

“Pertemuan pertama kami terima mereka, karyawan RSHD, tanggal 16 April. Setelah itu kami jadwalkan RDP lanjutan pada 29 April. Itu lebih dari seminggu waktu yang kami rasa cukup untuk manajemen RSHD konsolidasi,” terangnya.

Menurut Darlis, dalam forum resmi DPRD, kehadiran kuasa hukum tidak relevan jika tidak didampingi manajemen. Hal itu dinilai hanya akan memperpanjang polemik tanpa menghasilkan jalan keluar konkret.

“Kalau yang datang itu hanya pengacara, nanti rapat ini tidak akan ketemu titik solusinya. Maka itu kami butuh kehadiran manajemen, bukan pengacara,” katanya.

Tindakan Komisi IV itu kemudian dilaporkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim, dengan tudingan bahwa tindakan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.

Merespons laporan itu, Darlis menyatakan bahwa ia menghormati langkah hukum yang diambil pihak pelapor, namun menilai para advokat tersebut tidak memahami mekanisme kerja DPRD.

“Silakan saja, itu hak mereka. Tapi saya anggap mereka itu kelompok orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak mengerti tata beracara di DPRD,” paparnya.

Ia juga tak mempermasalahkan jika tindakan DPRD disebut sebagai pengusiran. Bagi Darlis, intinya adalah kuasa hukum bukan pihak yang diundang.

“Kalau mereka menganggap itu pengusiran, silakan saja. Memang kami minta mereka tinggalkan ruangan, karena bukan mereka yang kami undang,” tegasnya.

Disinggung soal apakah ada RDP lanjutan bersama pihak manajemen RSHD, Darlis menegaskan bahwa semua itu akan dibahas lebih lanjut bersama anggota Komisi IV DPRD Kaltim lainnya.

Badan Kehormatan DPRD Kaltim sendiri akan menggelar rapat internal pada Jumat (9/5) besok, untuk menelaah kelayakan laporan etik tersebut dan memutuskan langkah selanjutnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim 

Tag: