DBH Sawit Tahun 2023 Sebesar Rp3,4 Triliun

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. Foto: Munchen/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi XI mendukung kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023 Sawit sebesar Rp3,4 triliun. Melalui sumber dana yang berasal dari pungutan ekspor dan bea keluar, besaran porsi DBH Sawit akan ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Akan tetapi, Komisi XI memberikan catatan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk turut pula mempertimbangkan agar tetap memberikan insentif bagi daerah-daerah yang bukan penghasil non sawit.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2023).

Oleh karena itu, dirinya meminta Kemenkeu mengalokasikan insentif tersebut melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“Ada daerah kita yang karakteristiknya itu mempunyai hutan-hutan lindung, punya lahan-lahan produktif, punya cagar alam, cagar budaya. Karena tidak mendapatkan insentif (melalui DBH maka) berlomba-lomba mengalihkannya (pindah) ke sawit karena di sini ada insentif. Saya harap kebijakan (pemberian insentif untuk daerah non penghasil sawit) ini disertai dengan memperkuat kebijakan DAK Fisik,” ungkap Dolfie.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa melalui DAK, yang di mana terdapat transfer daerah, dialokasikan berdasarkan kebijakan bukan berdasarkan formula baku. Sehingga, jelasnya, jika berlandaskan pada kepentingan nasional dan pertumbuhan sekaligus pembangunan ekonomi daerah, maka seharusnya pemberian insentif tersebut bisa diupayakan.

“DAK ini lah dimana di sini ada kebijakan. Alokasinya tidak ada formula, namun berdasarkan kebijakan. Kebijakan yang ditetapkan berdasarkan kepentingan nasional dan berdasarkan pada kepentingan daerah untuk pertumbuhan dan membangun ekonomi daerah,” terangnya.

Terakhir, dirinya mengingatkan supaya alokasi infrastruktur pembangunan tidak dikurangi dalam anggaran lainnya, mengingat Kemenkeu telah mengalokasikan di dalam DBH untuk infrastruktur jalan.

“Harapannya, DBH ini kan on top dari itu jangan sampai ada kebijakan karena sudah ada pembagian dari DBH, kebutuhan yang ada di DAK Fisik dikurangi, kemudian jatah pembangunan infrastruktur melalui program tertentu di pemerintah juga dikurangi. Jangan sampai seperti itu,” tutup legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV itu.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: