JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) merencanakan debat antar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim di Pilkada 2024 sebanyak tiga kali dan disiarkan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swast.
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, Jum’at (27/9/2024).
“Rencananya akan digelar sebanyak tiga kali dengan dua sesi di luar daerah Kaltim dan satu sesi di Kaltim. Mengenai waktu dan kepastian jumlah debatnya akan kami bahas dalam Rapat pleno mendatang,” ujar Qayyim.
Debat di Pilkada 2024 diatur di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Qayyim menekankan, materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Menurut Qayyim, debat nantinya akan menjadi momentum penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada Masyarakat sebagai calon pemilihnya.
“Materi debat akan mencakup sejumlah isu krusial seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, penyelesaian persoalan daerah, serta upaya menyerasikan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional,” ucapnya.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengundang partisipan dari berbagai kalangan, sehingga debat dapat berlangsung secara terbuka dan inklusif.
“Kami juga rencannya akan ikut memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam debat ini,” tambah Qayyim.
Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon diatur di Pasal 19-23 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, antara lain mengatur Pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.
Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.
Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat.
Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.
Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
“Sesuai Pasal 20, Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Publik Swasta yang memiliki izin penyiaran,” ujar Qayyim.
Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon. Moderator dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye.
“Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon,” tutup Qayyim.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Advertorial
Tag: KPU KaltimPilkada 2024