Debt Collector Pemaki Polisi Ditahan

Dirkrimum Polda Metro Jaya,Kombes. Pol. Hengki Haryadi, hari Minggu (26/2/2023). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus debt collector yang viral membentak dan maki anggota Bhabinkamtibmas terus bergulir. Insiden ini terjadi saat mereka mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

“Kasus yang saat ini viral terjadinya suatu tindak pidana terhadap petugas kepolisian,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya,Kombes. Pol. Hengki Haryadi, hari Minggu (26/2/2023).

Menurutnya, saat itu ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Personel kepolisian ini mencoba menengahi antara Clara Shinta dengan debt collector.

“Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini,” terangnya.

Ia menjelaskan, perbuatan debt collector tersebut bukan hanya membentak atau memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.

“Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan,” imbuhnya

“Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun,” tukasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: