Dedi Dores  Minta N Kembalikan Uang Leni Ati Rp234 Juta

Advokat Dedi Dores, SH. (Foto Dedi Dores)

SAMARINDA. NIAGA.ASIA  Seorang ibu rumah tangga di di Kampung Lendian Liang Nayuq, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bernama Leni Ati menjadi korban penipuan. Uangnya ratusan juta dibawa kabur pria berinisial N.

Kuasa Hukum Leni Ati, Dedi Dores SH menyebut total uang tunai milik kliennya yang dibawa kabur oleh N sebesar Rp 234 juta.

“N meminjamkan uang kepada kliennya tanggal 30 April 2023 lalu” ungkap Dedi kepada media ini, Kamis (22/6/2023).

Saat meminjam, pelaku berdalih bahwa uang yang dipinjamnya itu akan digunakan untuk berdagang sembako sembako. Perkenalan klienya dengan N lewat R dan J.

Setelah dua bulan N meminjam uang tersebut, diketahui pada hari Senin 19 Juni 2023 N  kabur dan belum mengembalikan uang kliennya.

“Senin lalu ada travel dan dua orang pria menjemput N,” kata Dedi.

Kuasa korban sangat mengharapkan agar N memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tunai milik Leni Ati.

“Apabila saudara N tidak mengembalikan uang tersebut, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegas Dedi.

“Pokoknya kami tetap menunggu N mengembalikan uang Leni Ati.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan

Tag: