Dedi Kamsidi Minta Majelis Hakim Tipikor Bebaskan Zulkarnain

Sidang pembacaan eksepsi dari dua terdakwa kasus septic tank Nunukan di Pengadilan Tipikor  Samarinda secara virtual, Selasa (21/2/2023). (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dedi Kamsidi, kuasa hukum dari Zulkarnain dalam eksepsinya minta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, yang diketuai Nyoto Hindaryanto dengan hakim anggota Nugrahini Meinastiti dan Suprapto membebaskan kedua kliennya dan memutuskan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak cermat.

Permintaan itu disampaikan Dedi Kamsidi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur yang dilangsungkan secara virtual, Selasa (21/2/2023).

Menurut Dedi Kamsidi, dakwaan JPU yang mendakwa kliennya telah melakukan Tipikor dalam proyek pembangunan septic tank skala individual dan komunal tahun 2018- 2020 di Kabupaten Nunukan, obscuur libel, tidak menjelaskan kapan/waktu  melakukan tindak pidana yang didakwakan  terhadap kliennya.

“Surat dakwaan tidak cermat mengenai waktu dan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa,” katanya.

Penuntut umum gagal menguraikan bagaimana peran terdakwa, bagaimana porsi terdakwa dalam suatu perbuatan yang melahirkan perkara ini, apakah keuntungan terdakwa, kapan terdakwa melakukan dan dalam keterlibatan apa saja.

“JPU tidak cermat dan jelas dalam menguraikan modus yang dilakukan oleh terdakwa bersekongkol menguntungkan orang lain,” bebernya.

Dedi juga menilai tidak tepat menjadikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara sebagai dasar menetapkan besaran  kerugian keuangan negara, sebab tak ada pembanding bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas dugaan pengaturan harga dan mark-up.

“Kiranya majelis hakim menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Zulkarnain dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak diterima,” pintanya.

Dedi dalam eksepsinya juga minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa.

“Kami mengajak majelis hakim melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak terburu-buru serta bijak memberikan keadilan hukum yang seadil adilnya,” tegasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: