Delapan ABK M/L Myka Express Filipina Bayar Denda Overstay Rp120 Juta

Kapal M/L Myka Express Filipina saat sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Delapan Anak Buah Kapal (ABK) M/L Myka Express asal Filipina dibebaskan dari sanksi hukum setelah membayar biaya denda Keimigrasian Rp120 juta atas pelanggaran overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Denda overstay sudah diselesaikan dan seluruh ABK beserta kapal sudah perairan Nunukan,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga pada Niaga.Asia, Senin (19/02/2024)

Pelepasan 8 ABK kapal Filipina telah sesuai aturan Keimigrasian tentang sanksi denda overstay dengan perhitungan Rp 1 juta per hari dikali waktu kelebihan tinggal sebagaimana ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Nilai pembayaran biaya beban overstay terhadap ABK sebesar Rp 120.000.000 melalui perbankan yang ditunjuk dengan rincian, tiap orang membayar Rp 15.000.000 atas kelebihan 15 hari tinggal selama di Nunukan.

“Tiap orang dikenakan biaya beban Rp 15.000.000, jadi total denda dibayarkan untuk 8 orang ABK Rp 120 juta,” jelasnya.

Setelah menyelesaikan sanksi atas pelanggaran overstay, ABK bersama kapal M/L Myka Express pada 12 Februari 2024 melakukan perjalanan pulang ke negara asalnya melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kapal berbendera Filipina yang tiba di perairan Nunukan sejak 28 November 2023 tersebut masuk ke  pelabuhan Tunon Taka dengan tujuan mengangkut rokok produk Indonesia.

“Agen pelayaran di Nunukan mendatangkan kapal itu untuk muatan rokok yang rencananya dipasarkan di negara Filipina,” jelas dia.

Jodhi menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa pelanggaran overstay orang asing dibawah 60 hari tidak perlu dikenakan tindakan pendeportasian.

Namun, jika orang asing tersebut tidak mampu menyelesaikan sanksi beban biaya sesuai nilai pelanggaran, maka Imigrasi dapat memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal.

“Sanksi biaya beban overstay itu diterapkan untuk memberikan efek jera kepada warga asing agar memperhatikan izin tinggalnya selama berada di Indonesia,” bebernya.

Pelanggaran overstay ABK kapal M/L Myka Express disebabkan dua hal, yaitu keterlambatan datangnya barang muatan dan adanya kerusakan pada mesin kapal yang memaksa kapal harus diperbaiki.

Terhadap perkara ini, kantor Imigrasi Nunukan telah memberikan himbauan kepada nahkoda kapal dan agen pelayaran untuk memperhatikan izin tinggalnya dengan batas waktu maksimal 60 hari.

“Kalau izin tinggalnya harus pulang kembali ke negara asal memperpanjang, aturan ini berlaku pula untuk warga Indonesia di luar negeri,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: