NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama menyebut sudah minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa proyek rehabilitasi dermaga penyeberangan Sei Jepun, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahap II yang dilaksanakan tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.825.187.018, tapi kondisinya kini, enam bulan selesai direhabilitasi sudah rusak lagi.
“Ngak habis pikir kita, proyek rehabilitasi senilai Rp 13 miliar belum cukup satu tahun sudah hancur, bagaimana ini uang rakyat dihabiskan percuma,” kata Andre pada Niaga.Asia, Sabtu (30/06/2023).
Dampak dari rusaknya kembali moveable bridge (MB) di dermaga Sei Jepun, kapal ferry penyeberangan antar pulau di Kabupaten Nunukan terganggu.
Proyek rehabilitasi dermaga penyeberangan Sei Jepun tahap II merupakan program kerja Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XVII Provinsi Kaltim – Kaltara.
Rehabilitasi dermaga dikerjakan CV Ratu dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Nomor Kontrak : PL.107/I/9.1/KONTRAK.FISIK.SJEPUN/BPTD-17/2022. Pekerjaan dimulai 21 Juni 2022.
Menurut Andre, dermaga Sei Jepun adalah fasilitas yang sangat diperlukan masyarakat untuk bepergian dari Nunukan ke Sebatik, Tarakan, dan Sei Menggaris. Karena moveable bridge rusak, kini keberangkatan kapal fery terpaksa menyesuaikan dengan air pasang, sedangkan saat air surut kapal tidak bisa terhubung ke dermaga.
“Terganggunya jadwal keberangkatan kapal fery dari Nunukan berimbas tidak maksimalnya arus orang dan barang,” kata Andre.
Kerusakan moveable bridge dermaga Sei Jepun bukanlah hal pertama, karena hampir setiap tahun terulang.
“Nanti kita tanyakan ke Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Prov Kaltim dan Kaltara selaku instansi teknis pelaksana kegiatan,” terangnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Transportasi Laut