Di Balikpapan, KPPU Temukan Penjualan Bersyarat Minyakita

KPPU saat melakukan peninjauan di salah satu retail di Balikpapan. (dokumentasi KPPU)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kelangkaan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita belakangan ini disikapi serius Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan.

KPPU pun telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan dari November 2022 hingga Januari 2023, terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita, untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Hasilnya, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut. Demikian disampaikan Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu.

Dikatakan, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.

Di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

“Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan,” kata Manaek saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Manaek melanjutkan, keberadaan Minyakita berdasarkan pengamatan secara acak, banyak toko yang mengaku tidak memiliki stok Minyakita karena belum dikirim oleh distributor atau agen di wilayahnya.

Dari penelusuran, Manaek menemukan dua bentuk penjualan dengan syarat. Pertama, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk minyak goreng merek selain Minyakita.

Kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk non minyak goreng, di mana yang ditemukan wajib membeli sabun cuci piring.

“Praktik ini disinyalir diterapkan dari atas (level produsen), tengah (distributor atau agen), bawah (retailer atau pengecer). Minyakita yang didistribusikan oleh distributor di Kalimantan ada yang berasal dari produsen di Surabaya,” ucapnya.

Menindaklanjuti temuan itu, KPPU memutuskan untuk melakukan tindakan pra penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.

Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah KPPU dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

“Tindakan ini merupakan respons cepat KPPU atas temuan lapangan, atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.

KPPU juga mengimbau kepada produsen, distributor maupun retailer untuk tidak melakukan pemaketan pembelian Minyakita dengan produk lain seperti minyak goreng merek premium atau sabun cuci piring.

“Kami minta masyarakat untuk mengadu atau menginformasikan apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan strategi bisnis yang merugikan persaingan usaha, sehingga berdampak negatif terhadap konsumen maupun pelaku usaha lain,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: