
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Setiap tahun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat 20 hingga 26 aduan dari karyawan masuk dalam posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Rata-rata, aduan berkaitan perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim Arismunandar mengatakan, untuk posko aduan untuk mewadahi aspirasi dan keluhan para karyawan di Kaltim, khususnya terkait pembayaran THR dari masing-masing perusahaan.
Disnakertrans Kaltim rutin membuka posko pengaduan THR untuk mengawasi dan memastikan para karyawan mendapatkan hak pemberian THR, dari hingga H-1 hari raya Idulftri.
“Posko pengaduan THR ini setiap tahunnya ada, termasuk pembentukan posko satuan tugas layanan konsultasi dan penegakan hukum untuk pemberian THR bagi karyawan di perusahaan,” kata Arismunandar saat dihubungi niaga.asia, Selasa 18 Maret 2025.
Posko pengaduan THR ini dapat dikunjungi secara offline di Kantor Disnakertrans Kaltim, dan kantor Disnaker di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu, para pekerja juga dapat mengakses secara online dengan mengakses alamat website https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Di website tersebut ada layanan pengaduan secara online dari dinas kabupaten/kota maupun provinsi,” terang Arismunandar.
Dijelaskan, kriteria karyawan yang berhak menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja merupakan karyawan tetap ataupun karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang masih aktif di perusahaan.
Disnakertrans Kaltim mencatat, pada tahun 2024 ada sekitar 26 aduan dari para karyawan di masing-masing perusahaan di Kaltim yang mengadu ke posko pengaduan THR Disnakertrans Kalti, dan kesemua laporan sudah ditindaklanjuti.
“Dari aduan tersebut ada yang mengadu sebelum batas waktu terlambat yakni H-7 sebelum lebaran. Setelah ditindaklanjuti perusahaan langsung membayar,” sebut Arismunandar.
“Rata-rata dari tahun ke tahun jumlah aduan yang masuk tidak berbeda signifikan. Setiap tahun kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 20-26 aduan yang masuk,” tambahnya.
Arismunandar menjelaskan, sanksi administratif yang diberikan oleh pengawas tenagakerjaan kepada pada pengusaha yang sengaja tidak memberikan THR kepada para karyawannya yakni teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Pertama kita berikan sanksi teguran tertulis. Pengawas tenaga kerja mengeluarkan nota pertama. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka dilayangkan nota kedua,” ucapnya.
Selain teguran tertulis, sanksi lain yang diberikan yakni pembatasan kegiatan usaha, pembatasan atau penghentian sementara alat produksi, hingga penutupan izin usaha.
“Sanksi berikutnya pembatasan layanan publik, pembatasan alat produksi perusahaan dan tidak menutup kemungkinan terakhir penutupan izin usaha,” terangnya
Untuk di Kaltim sendiri, sebagian besar aduan yang masuk dari karyawan merupakan keluhan atas keterlambatan perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya.
Namun aduan-aduan tersebut berhasil ditangani oleh pengawas tenaga kerja, dan para pengusaha langsung membayarkan THR kepada para karyawannya. Dengan begitu, sejauh ini tidak ada sanksi serius yang diberikan kepada para pengusaha di Kaltim berkaitan THR.
“Kalau di beberapa tahun terakhir belum ada sanksi berat karena pada saat ada pengaduan, biasa langsung ditindaklanjuti pengawas tenaga kerjaan dan perusahaan patuh membayar, walaupun agak terlambat,” jelas Arismunandar.
Sesuai Surat Edaran Manaker M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025, Arismunandar kembali menegaskan para pengusaha di masing-masing perusahaan, wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau selambatnya 24 Maret 2025 nanti.
Mekanisme pembayaran THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.
Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan menerima THR sesuai ketentuan.
“Perusahaan dihimbau untuk tetap melaksanakan pembayaran THR dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 lebaran,” demikian Arismunandar.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: IdulfitriKaltimKetenagakerjaanTHR