Dianggap Ingkar Janji, Tan Tjie Sen dan Sintiawati Haryono Digugat ke PN Samarinda

ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dianggap ingkar janji, pasangan suami-istri Tan Tjie Sen  dan Sintiawati Haryono digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda oleh Hanry Sulistio dan Lisia.

Dalam gugatannya yang sudah didafkan di PN Samarinda dan diberi nomor : 251/Pdt.G/2021/PN Smr, tanggal 20 Desember 2021, penggugat Hanry Sulistio dan Lisia memohon ke PN Samarinda menyatakan sebagai hukum (Verklaard Voor Recht) bahwa para tergugat memang benar telah mengikatkan dirinya dalam kesepakatan janji-janji lisan maupun tertulis mengunakan jaminan tiga bilyet giro yang dipergunakan sebagai pegangan janji kepada para penggugat.

“Menyatakan sebagai hukum (Verklaard Voor Recht) bahwa benar para tergugat beretikat buruk telah melakukan perbuatan ingkar janji mulai dari dilakukannya transaksi terhadap bilyet giro BCA pada tanggal 31 Juli 2017 bernomor DH 066616 Rp 297,711,500.00,” kata penggugat, sebagaimana dikutip Niaga.Asia di SIPP PN Samarinda.

Selain itu, penggugat juga minta PN Samarinda menyatakan sebagai hukum (Verklaard Voor Recht) bahwa benar para tergugat beretikat buruk telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan tidak mengembalikan dan/atau menyerahkan kembali tanah para penggugat pasca keputusan perkara Nomor 19/G/2017/PTUN.SMD sebagaimana apa yang telah dijanjikan dan menanggung segala akibat hukum yang timbul dari padanya, yakni menanggung kerugian yang diderita Para Penggugat sebesar 5% (lima persen) setiap bulan kalender terhitung sejak diingkarinya perjanjian kesepakatan yakni tanggal 25 September 2017.

“Mohon PN Samarinda menghukum para tergugat selaku suami istri untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan kembali tanah yang dikuasainya secara paksa pada tahun 2017 di jalan Sentosa RT31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan sungai Pinang- Kota Samarinda kepada para penggugat sesuai perikatan janji kedua belah pihak yang telah memenuhi syarat perjanjian,” kata penggugat.

Hanry Sulistio dan Lisia memohon ke PN Samarinda juga minta PN Samarinda menghukum para tergugat, Tan Tjie Sen dan Sintiawati Haryono  menganti keuntungan yang semestinya diraih yakni nilai tanah 5,000,000,000.00 X 5% = 250,000,000.00 setiap bulan terhitung sejak diingkarinya janji kesepakatan pasca keputusan Perkara nomor 19/G/2017/PTUN.SMD yakni tanggal 25 september 2017 sampai dengan dibayar lunas.

Selanjutnya, penggugat minta PN Samarinda menghukum Para Tergugat selaku suami istri untuk membayar biaya bunga maratoir sebesar 5,000,000,000.00 x 10% = 500,000,000.00 setiap tahunnya tehitung sejak diingkarinya Perjanjian kesepakatan pasca keputusan perkara nomor 19/G/2017/PTUN SMD yakni tanggal 25 september 2017 sampai dengan dibayar lunas.

Sumber : SIPP PN Samarinda | Editor : Intoniswan

Tag: