SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penduduk Kalimantan Timur (Kaltim) sebagian besar bekerja di sektor pertanian. Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023, sekitar 354 ribu penduduk berusia 15 tahun ke atas di Kaltim bekerja di sektor pertanian atau 19,21 persen dari total penduduk usia 15 tahun yang bekerja.
Persentase tersebut merupakan yang tertinggi kedua setelah persentase penduduk yang bekerja pada lapangan usaha utama perdagangan (kategori G). Tingginya persentase lapangan pekerjaan di sektor pertanian mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim masih sangat bergantung pada sektor pertanian.
“Dengan demikian, diharapkan sektor pertanian dapat menjadi salah satu sektor penggerak pertumbuhan ekonomi serta mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penduduk, khususnya petani di Kaltim,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, DR. Yusniar Juliana, SST, MIDEC dalam laporan “Statistik Nilai Tukar Petani Provinsi Kalimantan Timur 2023” yang diluncurkan April 2024.
BPS Kaltim mencatat, rata-rata nilai tukar petani selama 2023 diperoleh dari rata-rata nilai tukar petani gabungan dari 5 subsektor pertanian untuk setiap bulan. Rata-rata NTP selama 2023 sebesar 129,04, naik 2,39 persen dari rata-rata NTP tahun 2022.
Nilai rasio yang lebih dari 100 tersebut menunjukkan bahwa petani di Kaltim mengalami peningkatan dalam hal perdagangan karena harga yang mereka terima mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada harga yang mereka bayar terhadap tahun dasar 2018.
“ Rata-rata NTP dalam kurun waktu lima tahun terakhir secara umum mengalami peningkatan 29,04 persen dari tahun dasar 2018,” ungkap Yusniar.
BPS mengukur NTP, mengingat pentingnya sektor pertanian sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, diperlukan suatu indikator untuk mengukur daya beli petani sebagai pelaku utama pada sektor pertanian.
Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan salah satu proxy yang dapat menggambarkan daya beli/daya tukar dari produk pertanian yang dihasilkan dengan barang maupun jasa yang dikonsumsi maupun untuk proses produksi pertanian.
Nilai tukar petani adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib). It merupakan indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga produsen atas hasil produksi pertanian. Sedangkan Ib merupakan indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga barang/jasa yang diperlukan untuk kebutuhan rumah tangga petani dan biaya produksi untuk proses produksi pertanian.
Secara konsep, NTP menyatakan tingkat kemampuan tukar atas barang-barang (produk) yang dihasilkan petani di perdesaan terhadap barang/jasa yang dibutuhkan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam proses produksi pertanian.
Secara umum ada tiga macam pengertian NTP. Pertama; NTP > 100, berarti petani mengalami peningkatan dalam hal perdagangan. Kondisi tersebut terjadi ketika rata-rata tingkat harga yang diterima mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada tingkat rata-rata harga yang dibayarkan terhadap tahun dasar atau ketika rata-rata tingkat harga yang mereka terima mengalami penurunan yang lebih lambat daripada tingkat rata-rata harga yang dibayarkan terhadap tahun dasar.
Kedua; NTP=100, berarti petani tidak mengalami perubahan dalam hal perdagangan karena perubahan harga yang diterima petani sama dengan perubahan harga yang dibayar petani terhadap tahun dasar.
Ketiga; NTP < 100, berarti petani mengalami penurunan dalam hal perdagangan. Kondisi tersebut terjadi ketika harga yang mereka bayar mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada harga yang mereka terima terhadap tahun dasar atau ketika harga yang mereka bayar mengalami penurunan yang lebih lambat daripada harga yang mereka terima terhadap tahun dasar.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: NTP Kaltim