Didakwa Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Dituntut 4 Bulan Penjara

Pemeriksaan perkara dugaan politik uang dengan terdakwa Siti Rosita Caleg DPRD Nunukan di PN Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nunukan Amrizal R Riza  dalam perkara calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat untuk DPRD Nunukan dari Dapil II Nunukan di Pemilu 2024, Siti Rosita (23),  minta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menghukum  Siti Rosita  empat bulan penjara dan denda Rp15 juta karena melakukan politik uang dalam bentuk pemberian doorprize atau hadiah.

Sidang di Penegadilan Negeri (PN)  Nunukan dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Nardon Sianturi dan Bimo Putro, dimulai pukul 16:00 Wita di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kamis (01/02/2024).

Dalam tuntutan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Amrizal R Riza mengatakan, terdakwa selaku calon anggota DPRD Nunukan pada Pemilu 2024 tidak memberikan contoh dan tauladan dalam proses berdemokrasi.

“Menyatakan terdakwa Siti Rosita terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaksanaan kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Amrizal.

Atas perbuatannya, JPU menuntut majelis hakim pada Pengadilan Negeri Nunukan yang  memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 4 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp 15 juta.

“Apabila pidana denda subsider tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan penjara,” tambahnya.

Amrizal menuturkan, dalam melakukan tuntutan perkara, JPU penilai dari segala aspek baik hal yang meringankan ataupun hal memberangkat, serta memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan

Hal yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah terdakwa tidak memberikan contoh teladan dalam proses berdemokrasi, sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa relatif masih muda.

“Terdakwa yang masih berusia muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Siti Rosita selalu Caleg DPRD Nunukan menyelenggarakan kegiatan olahraga senam pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 08:00 Wita di lapangan voli jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Siti Rosita menggunakan seragam partai Demokrat dan memasang Alat Peraga Kampanye (AKP) berupa spanduk memuat foto sebagai caleg nomor urut 2 yang menunjukan citra diri serta mengajak mencoblos dirinya.

Disela-sela kegiatan olahraga, terdakwa memberikan doorprize kepada warga yang hadir mengikuti kegiatan senam yamato, berupa satu buah kipas angin dengan harga 298.000 dan satu buah dispenser seharga Rp 241.000.

Selain memberikan doorprize kipas angin dan dispenser, terdakwa dalam waktu tersebut memberikan hadiah tempat bumbu, mangkuk dan gelas dengan cara memberikan pertanyaan kepada peserta senam yang dapat menjawab pertanyaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Saleh Kembar salah seorang Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus saksi dalam perkara. Saleh kembar juga ikut memberikan pertanyaan kepada peserta yang hadir.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: