Diduga Gelapkan Pajak, Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Jimmy Kejari Samarinda

Kanwil DJP Kaltimtara serahkan Wakil Direktur CV. Adji Putra Jimmy Bin Surya Gunawan ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk diproses hukum di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/6/2023). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Wakil Direktur CV. Adji Putra Jimmy Bin Surya Gunawan diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) ke Kejaksaan Negeri Samarinda dalam perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp Rp476.831.878,00.

“Penyerahan Jimmy oleh Kanwil DJP Kaltimtara sekaligus dengan barang bukti. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH dalam rislis tertulisnya, hari ini, Selasa (6/6/2023).

Menurut Toni, Jimmy selaku Wakil Direktur CV. Adji Putra diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telahdipotong atau dipungut dari Perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

“Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476.831.878,00,” ungkapnya.

Terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh PenuntutUmumdi Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampaidengan 25 Juni 2023.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum segera membuat Surat Dakwaanterhadaptersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda guna proses persidangan,” pungkas Toni.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: