Diduga Kecanduan Narkotika, Remaja di Nunukan Aniaya Ibu Kandungnya

Diduga dalam pengaruh narkotika, remaja ini tega aniaya dan membakar pakaian ibu kandungnya. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Gara-gara tidak beri uang untuk membeli rokok, seorang pemuda pengangguran berusia 18 tahun dan diduga kecanduan narkotika di Nunukan, tega menganiaya dan membakar pakaian serta barang-barang milik ibu kandungnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani mengatakan, pelaku sempat diamankan oleh Polsek KSKP Pelabuhan Nunukan atas laporan warga yang merasa resah karena membakar barang-barang ibunya dalam rumah.

“Pemilik rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan ibunya melapor ke Polisi karena ketakutan ada kobaran api dalam rumah. Pelaku menganiaya ibu kandungnya, hari Senin 25 Desember 2023,” kata Faridah Aryani pada Niaga.Asia, Rabu (27/12/2023).

Pelaku merupakan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tahun 2021 dan sempat menetap selama 1 tahun di Manado, Sulawesi Utara.

“Palaku di deportasi atas perkara penggunaan narkotika jenis sabu dan tidak memiliki dokumen keimigrasian,” sebutnya.

Setelah pelaku dideportasi ke Indonesia, tahun 2022 ibu kandung pelaku yang saat itu berada di Tawau, Sabah, Malaysia,  datang ke Nunukan dan minta pelaku yang tinggal di Manado datang ke Nunukan. Keduanya tinggal satu rumah di rumah sewaan di kawasan pelabuhan.

Menurut Faridah, pelaku menganiaya ibunya, diduga kuat  tidak hanya dipicu persoalan uang, tapi karena sudah kecanduan narkotika, sehingga sering marah dan mengamuk ketika permintaan tidak dipenuhi oleh ibunya.

“Selama di Nunukan ibunya kerja sebagai pramusaji di rumah makan di Kecamatan Nunukan, dengan gaji harian sebesar Rp 50 ribu,” ucapnya.

Melihat perangai pelaku yang kerap mengamuk, DSP3A meminta Dinas Kesehatan Nunukan untuk melakukan memeriksa psikologis karena perilakunya menunjukan adanya kelainan kejiwaan ringan.

Sejak diserahkan ke DSP3A Nunukan, Selasa 26 Desember 2023, pelaku dititipkan di RPTC milik pemerintah daerah di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, sedangkan ibu pelaku dititipkan di selter perlindungan perempuan.

“Ibunya ini berniat kembali ke Malaysia, tapi paspornya di blacklist karena terlalu sering berganti nama, tapi foto dan sidik jadi yang sama,” ungkap Faridah.

Agar tidak menimbulkan masalah baru, Dinas Kesehatan memberikan obat penenang dan pemeriksaan kepada pelaku, termasuk kebutuhan makan dan minumnya.

Disarankan Pulang Kampung

Faridah juga bersedia membantu biaya transportasi bagi ibu dan anak eks PMI ilegal ini bila ingin pulang kampung halamannya di Manado, sekaligus menjanjikan bantuan modal usaha melalui  Dinas Sosial setempat.

“Saya tawarkan mereka pulang kampung, nanti kita koordinasikan ke Dinas Sosial disana agar keluarga ini dibantu modal usaha,” bebernya.

Perilaku buruk pelaku kepada ibunya dihubungkan pula dengan rendahnya tingkat pendidikan. Pasalnya, selama berada di Malaysia, pelaku hanya mengenyam pendidikan setingkat Sekolah Dasar kelas II.

“Ayah pelaku ini meninggal waktu dia masih kecil di Malaysia,” kata Faridah.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: