Dihuni Hampir 12 Ribu Orang, Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Rentan Pelecehan Seksual

Sosialisasi perlindungan terhadap pekerja wanita di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara, Rabu 20 Maret 2024 (HO-Humas Otorita IKN)

NUSANTARA.NIAGA.ASIA — Pekerja yang menempati Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini mendekati 12 ribu orang, yang didominasi pekerja pria. Kondisi itu rentan terjadinya pelecehan seksual

Sebagai upaya pencegahan dan perlindungan terhadap pekerja wanita di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Otorita IKN mengadakan penyuluhan dan sosialisasi di HPK, Rabu 20 Maret 2024. Peserta tercatat berjumlah lebih dari 112 orang.

Dalam kegiatan itu, Tenaga Ahli Bidang Manajemen Kawasan Perkotaan IKN, Desiderius Viby Indrayana mengatakan, bicara tentang pelecehan seksual atau bahkan kekerasan seksual, di Indonesia sudah ada payung hukumnya.

“Kita harus paham bahwa penghuni HPK sekarang sudah semakin masif. Jumlah penghuni sudah di atas 11.900, mendekati 12.000, dan mayoritas memang penghuninya laki-laki. Ini menjadi sangat rentan, sehingga penyuluhan dan sosialisasi ini menjadi upaya kami dalam mengantisipasi kejadian pelecehan seksual terhadap pekerja konstruksi di HPK, khususnya para pekerja wanita,” kata Desiderius Viby Indrayana.

Turut hadir sebagai narasumber adalah Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Diani Sadiawati, Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik Edgar Diponegoro, dan Direktur Pelayanan Dasar IKN, Suwito.

“Semua menjadi paham dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini, sehingga para pekerja wanita pun akan memahami upaya preventif yang mana untuk tidak memancing timbulnya tindakan pelecehan seksual,” kata Suwito.

Dalam kesempatan itu, Suwito menerangkan pekerja wanita yang menerima tindakan kekerasan seksual dapat melakukan pengaduan secara internal kepada tim transisi Otorita IKN.

Tujuan utama dari kegiatan itu sebagai bentuk sosialisasi dan penyuluhan mengenai pentingnya pemahaman terhadap tindak pidana pelecehan seksual, yang diatur dengan aturan yang tegas. Penyuluhan ini menekankan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menghormati setiap individu.

Terdapat masukan dari peserta agar program di HPK disesuaikan untuk meningkatkan keamanan lingkungan kerja, termasuk penyelenggaraan sosialisasi bagi pria tentang konsekuensi serius pelecehan dan kekerasan seksual, peningkatan kesadaran, dan pencegahan.

Layanan psikologi permanen dan hotline pengaduan khusus diintegrasikan untuk mendukung korban dan memudahkan pelaporan, menjanjikan kerahasiaan dan keamanan. Inisiatif-inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan memperkuat komitmen HPK menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung untuk semua.

Sumber : Humas Otorita IKN | Editor : Saud Rosadi

Tag: