Dijanjikan Motor Baru, Pelajar SMP di Sebatik jadi Kurir Sabu Pesanan Ipar

Tersangka kasus peredaran sabu di Polres Nunukan periode Januari-Juni 2023 (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Seorang pelajar SMP swasta berusia 14 tahun di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, diciduk polisi berkaitan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Motifnya karena tergiur janji dibelikan motor baru oleh iparnya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Sony Hermawan mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti 3 paket sabu yang ditemukan di badannya, saat penggeledahan kepolisian.

“Pelaku ini kurir yang diperintahkan AW, kakak iparnya, mengantar sabu ke pelanggan. Tiap transaksi sabu diupah Rp 100 ribu,” kata Taufik kepada niaga.asia, Jumat (7/7).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran narkotika di Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur. Polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Seorang remaja terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan paket narkotika di badannya, di mana menurut pengakuannya barang haram itu milik kakak iparnya, AW.

“AW memanfaatkan adik iparnya yang masih pelajar mengantar sabu. Keduanya tinggal dalam di satu rumah,” ujar Taufik.

Kenekatan anak bawah umur itu menjadi kurir sabu tidak lepas dari keinginannya memiliki sepeda motor. Kebetulan AW juga menjanjikan akan membelikan sepeda motor, apabila adik iparnya itu bersedia mengantar sabu ke pelanggan.

Usai mengamankan remaja berusia 14 tahun itu, petugas lantas mendatangi rumah AW. Diduga AW sudah mengendus kedatangan polisi, dan nekat kabur dengan loncat dari rumahnya dan masuk ke perkebunan di sekitar perbatasan Indonesia–Malaysia.

Dalam penggeledahan rumah AW, polisi kembali menemukan 1 bungkus sabu dalam tas milik AW yang tertinggal di rumah, berikut 2 bungkus sabu lainnya yang tersimpan dalam kotak parfum.

“Jadi total sabu milik AW 6 bungkus ukuran sedang. Pelajar yang berprofesi sebagai kurir kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Taufik.

Kepolisian terus melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan AW di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur. Dari tangan AW, petugas kembali menyita 12 bungkus sabu. Dari penyidikan, AW mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara membeli di Bergosong, Malaysia.

“Sabu terakhir dibeli AW sebesar Rp 10 juta dari seorang bernama Riswan di Bergosong, Malaysia,” jelas Taufik.

Atas perbuatannya, AW dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 juncto Pasal 133 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berkaitan tersangka anak bawah umur, kepolisian memberikan perlakuan berbeda sesuai aturan anak pelaku tindak pidana narkotika. Selain itu juga mengacu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kenapa AW kita jerat pasal berlapis karena AW mempekerjakan, dan menjerumuskan anak di bawah umur berbuat kejahatan,” demikian Taufik.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: