Dijanjikan Rp 15 Juta, ABK KM Queen Soya Ditangkap Polisi Bawa 1 Kg Sabu

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan kronologi penangkapan sabu kilogram milik ABK KM Queen Soya (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Queen Soya yang sedang sandar di pelabuhan Nunukan, ditangkap polisi dengan dugaan keterlibatan jaringan peredaran 1 kilogram sabu.

“Pelaku SA (44) ditangkap di pintu gerbang pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama barang bukti satu bungkus sabu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada niaga.asia, Kamis 23 November 2023.

Penangkapan SA bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba tujuan Parepare, Sulawesi Selatan, memanfaatkan transportasi keberangkatan KM Queen Soya yang sandar di pelabuhan Nunukan, Minggu 11 November 2023.

Opsnal Satresnaroba Polres Nunukan yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan di sepanjang kawasan pelabuhan. Sekitar pukul 16.15 Wita, terlihat seorang pria menggunakan motor matic berada di depan pelabuhan.

“Kita lakukan upaya paksa menghentikan sepeda motornya. Pria ini menenteng bungkusan plastik berisi narkoba seberat 1 kilogram terbungkus plastik China,” ujar Taufik.

Dia menerangkan, SA merupakan ABK kapal penumpang KM Queen Soya yang berdomisili di Jalan Mayor Abdullah Zainuddin RT 002 RW 001 Desa Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

SA sendiri bekerja atas perintah seorang mahasiswa berinisal MI (32), warga Jalan Abdul Kadir RT 001 RW 004 Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Keduanya bersepakat mengambil sabu di Nunukan.

“Peran SA sebagai kurir pengambil sabu di Nunukan, untuk dibawa naik kapal laut menuju Parepare,” jelasnya.

Usai mengamankan SA, Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan control delivery ke Parepare dan berhasil mengamankan MI. Dari keterangan pelaku, dia dihubungi seorang bandar sabu dari Malaysia bernama Evil, untuk mengambil sabu 1 kilogram.

Komunikasi MI dan Evil membahas pengiriman sabu ke wilayah Parepare. Untuk pekerjaan ini, MI Dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta jika bersedia mengambil sabu di Malaysia, dan membawanya sampai Parepare.

“MI menerima pekerjaan itu. Tapi syaratnya ada orang lain atau kurir yang membawa sabu dari Nunukan ke Parepare,” terang Taufik.

Karena MI menolak mengambil sabu di Malaysia, Evil kembali menawarkan upah Rp 25 juta dan meminta MI mencari orang kepercayaannya sendiri, yang bisa diajak mengambil barang di Pulau Nunukan.

MI yang sedang memerlukn uang akhirnya merekrut SA sebagai kurir mengambil barang dengan kesepakatan upah Rp 15 juta. MI selanjutnya mentransfer uang muka sebesar Rp 10 juta ke rekening istri SA.

“Tersangka MI belum sempat menerima upah dari Evil karena barang belum sampai Parepare,” jelas Taufik Nurmandia.

Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: