Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi, 1 Kilo Ganja Gagal Edar di Balikpapan

Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Risnoto bersama jajaran Bea Cukai Balikpapan saat memberikan penjelasan, Kamis 9 Februari 2023 (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil mengagalkan upaya penyeludupan dan peredaran satu kilogram paketan ganja kering.

Barang haram tersebut disita dari tangan dua tersangka berinisial AWR (37) dan MH (44), yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Medan pada Minggu (5/2) lalu.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai bersama BNN. Dari patroli itu, tim mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman.

“Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada Senin, 6 Februari 2023 di sekitar halaman kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono, petugas menangkap AWR,” kata Risnoto saat pers rilis, Kamis (9/2).

Dari AWR, petugas mengamankan paket berukuran besar yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi baju kaos. Saat diperiksa lebih jauh, di dalam lipatan kaos tersebut terdapat barang yang diduga narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.022 gram.

“Setelah dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH,” ujar Risnoto.

Barang bukti sekitar 1 kg ganja kering yang dipesan melalui media online (niaga.asia/Heri)

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH, dan mendapati yang bersangkutan berada di sebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

“Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah. Selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH,” tegas Risnoto.

Kepada petugas, AWR dan MH mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

“Kedua tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman, serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: