Dilarang, Jukir Liar Ngotot Tarik Duit Parkir Pengunjung Apotek K24 di Samarinda

Apotek K24 di Jalan KS Tubun (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyidak juru parkir (Jukir) liar di Apotek K24 Jalan KS Tubun, Kamis 16 Januari 2025. Jukir itu diketahui memaksa memungut tarif parkir bagi pengunjung apotek meski dilarang manajemen Apotek K24.

Apotek K24 keberatan Jukir liar memaksa menarik retribusi parkir apotek. Bahkan, sang Jukir sampai memaksa masuk ke dalam apotek, demi diperbolehkan mengelola parkir di area apotek.

Keberatan itu tidak digubris Jukir. Perwakilan Apotek K24 melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polsek Samarinda Ulu.

Wakil pemilik Apotek K24 Elmi Yanti, 44 tahun, mengatakan, pemilik usaha Apotek K-24 sebenarnya sudah melarang Jukir memungut parkir kepada pelanggan Apotek K-24, guna memberikan kenyamanan kepada pelanggan ketika membeli obat.

“Bapak ini tidak diizinkan memungut parkir. Kalau memang mau memungut parkir di lahan parkir sana (tempat parkir yang berada di toko lain). Tolong dikasih batas, di sini jangan,” kata Elmi.

Menurut Elmi, sebelumnya karyawan Apotek K24 telah mencoba berkomunikasi dengan baik kepada sang Jukir ini untuk tidak menarik tarif parkir. Namun, dari upaya persuasif itu, Jukir malah tidak terima, dan memaksa bertemu atasan Elmi, hingga menyerobot naik ke lantai tiga.

Koordinator Parkir Dishub Samarinda Duri (kiri) berbicara dengan Jukir liar (berbaju putih) yang dikeluhkan Apotek K24 (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Sudah di larang, tapi jukir ini naik ke atas mau ketemu saya. Sampai gedor-gedor kamar saya. Masalahnya dia bukan mukhrim saya memaksa ketemu saya untuk membahas ini. Saya tetap tidak mengizinkan dia untuk jadi juru parkir, tapi dia ancam, marah-marah ke saya,” jelas Elmi.

Sementara, Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Samarinda Duri yang saat itu mencoba menengahi permasalahan parkir ini mengatakan, berdasarkan tata kelola perparkiran harus ada izin dari pihak terkait yakni pihak toko dan Dinas Perhubungan Samarinda, untuk menarik tarif retribusi parkir.

“Kalau sampai memungut parkir tanpa izin, dari Dishub Samarinda menegaskan bahwa ini ilegal dan bukan jukir binaan Dishub Samarinda,” kata Duri.

Duri menjelaskan memang kawasan Jalan KS Tubun Samarinda ini merupakan kawasan padat kendaraan. Karena itu, kendaraan yang ingin parkir, dilarang untuk parkir di bahu jalan.

“Pelanggan apotik bisa parkir di dalam, tidak boleh di bahu jalan. Jadi selanjutnya kami tegaskan kawasan di sini, Jukir dilarang memungut tarif retribusi parkir dan parkir di sini gratis untuk pelanggan Apotek K24,” tegas Duri.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: